


Jakarta, situsenergy.com
Pemerintah melalui Kementerian ESDM kembali mengumumkan Penawaran empat Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional Tahap II. Keempat WK tersebut terdiri dari tiga WK eksplorasi dan satu WK Eks Produksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan lelang ini terbuka kepada seluruh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pada kegiatan hulu migas. Dikatakannya lelang ulang untuk WK yang belum laku dan juga lelang baru ini berpotensi mendatangkan keuntungan bagi pemerintah berupa signature bonus senilai USDD39 juta.
Dikatakannya bahwa seluruh WK yang ditawarkan tersebut menggunakan mekanisme Lelang Reguler dan menggunakan skema Kontrak PSC Gross Split. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Hari ini kita akan lelang ulang beberapa WK yang kemarian gagal ada pemenangnya, disamping itu kita akan menambah WK baru yang akan kita lelang hari ini,” kata Djoko dalam konferensi pers di Gedug Herritage Kementerian ESDM, Rabu (8/5).
Adapun keempat WK yang dilelang tersebut yaitu West Ganal di Makassar, West Kutai di Kalimantan Timur dan West Bone di Sulawesi Selatan. Ketiga WK ini adalah WK eksplorasi. Sementara satu WK adalah West Kampar di Sumatra Utara yang merupakan WK eks produksi.
Dikatakan Djoko, pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis dan mampu memenuhi syarat minimum Komitmen kerja pasti 5 tahun untuk ikut serta dalam lelang tersebut. Perusahaan peserta lelang diwajibkan memiliki komitmen pasti eksplorasi, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja. Selain itu perusahaan wajib memiliki kinerja dan track record yang baik.
“Dari segi tata waktu (lelang) kita mulai hari ini tgl 8 sampai tiga bulan kedepan sampai akhir Juli 2019. Dan klarifikasi mulai 13 Mei sampai 2 Agustus 2019,” ujarnya.
Pada lelang tahap II ini, pemerintah membebaskan biaya untuk akses paket data yang dilakukan oleh peserta Lelang yang sebelumnya telah mengakses bid document. Biaya akses paket data nantinya hanya dibebankan kepada pemenang Lelang untuk masing-masing Wilayah Kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong besarnya partisipasi Badan Usaha bidang hulu migas untuk ikut dalam lelang kali ini.
“Jadi lelang kali ini tetap diberlakukan pembebasan akses data para peserta lelang untuk akses bid document, (nantinya) peringkat berdasarkan kriteria komitmen pastinya baik nominal atau kita hitungan net valuenya,” pungkasnya. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.