Home ENERGI Kementerian ESDM Terbitkan Perubahan Formula Harga LPG
ENERGI

Kementerian ESDM Terbitkan Perubahan Formula Harga LPG

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menjelaskan  perbedaan formula atau Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) lama dan baru terletak pada besaran persentase Harga Indeks Pasar (HIP).

Arcandra Tahar mengatakan, HIP dengan  menggunakan CP Aramco sebagai acuan dasar harga gas, serta perubahan struktur biaya produksi yang lebih sesuai dengan realisasi di pasar.

Menurutnya,  perbedaan yang lama dan baru terletak di HIP. “Apa tujuannya.  Tujuannya adalah satu kita lihat harga HIP, Kita lihat di 2017-2018,  HIP-nya seperti apa,” kata Arcandra Tahar, di Jakarta, Senin (22/4/2019).

‎Ditambahkannya, untuk formula lama struktur harga keekonomian LPG terdiri dari 103,64 persen HIP + USD 84  per metrik ton + Rp 1.950 per kilogram. Sementara, jika melihat pada‎ HIP 2018-2017, dengan membandingkan yang‎ dibeli impor dan yang diproduksi Pertamina,  besaran persentase sudah tidak 103,64 persen lagi.

Untuk itu, kata Arcandra Tahar, Kementerian ESDM) telah menerbitkan payung hukum baru, tentang perubahan formula harga LPG. Hal tersebut, kata dia,  tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 61 K/12/MEM/2019, tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG)  Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2019‎. (Mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Transformasi RSPP, Danantara Siapkan Rp581 Miliar

Jakarta, Situsenergi.com BP BUMN dan Danantara mendorong transformasi Rumah Sakit Pusat Pertamina...

PGE Bukukan Laba Bersih US$79,6 Juta pada Semester I 2026

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan...

Karhutla Mengintai, Pertamina EP Perkuat Warga Bunyu Hadapi Api

Pulau Bunyu, Situsenergi.com Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pertamina EP...

MENYOAL RENCANA PEMBENTUKAN BLU SEKTOR ENERGI (1)

Marwan Batubara, IRESS Bulan Agustus 2026 lalu beredar naskah Rancangan Peraturan Presiden...