Logo SitusEnergi
Komisi 7 DPR: Pertamina Dikorbankan Dalam Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan Komisi 7 DPR: Pertamina Dikorbankan Dalam Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan
Jakarta, situsenergy.com Pertamina adalah pihak yang dikorbankan dalam kasus tumpahan minyak di Balikpapan. Pemerintah lebih mudah untuk meminta bantuan Pertamina menuntaskan persoalan tersebut. Mengapa?... Komisi 7 DPR: Pertamina Dikorbankan Dalam Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan

Jakarta, situsenergy.com

Pertamina adalah pihak yang dikorbankan dalam kasus tumpahan minyak di Balikpapan. Pemerintah lebih mudah untuk meminta bantuan Pertamina menuntaskan persoalan tersebut. Mengapa? “Karena pemerintah lebih mementingkan untuk melindungi rakyatnya. Apalagi tahun ini adalah tahun politik,” kata Kardaya Warnika, anggota Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3/2019) di Jakarta. Tentu Pertamina akan manut untuk mengikuti keinginan pemerintah.

Menurut Kardaya, kasus tumpahan minyak di Balikpapan pada Maret 2018 sebenarnya dapat ditelisik dari prinsip finger print. Dari prinsip tersebut bisa diketahui asal muasal penyebabnya. Seperti disebutkan, jangkar kapal kena pipa minyak Pertamina sehingga timbul kebocoran.

Politisi Partai Gerindra ini tidak menampik bahwa kasus tumpahan minyak rentan dipolitisir dan tidak sedikit yang mau memanfaatkannya sebagai panggung. Karena itu, dia berharap

Hakim Pengadilan Negeri   (PN) Balikpapan segera mengeksekusi terdakwa Zhang Deyi, nakhoda kapal MV Ever Judger dalam kasus tumpahan minyak Balikpapan. “Segera eksekusi saja agar bisa dituntaskan kasusnya,” tegas Kardaya.

Ada pun pihak-pihak yang masih menuntut agar Pertamina turut bertanggungjawab untuk menyelesaikan kasus ini, lanjut Kardaya, ada dua kemungkinan. Pertama, mereka yang tidak mengerti seluk-beluk persoalan tumpahan minyak. Kedua, mereka yang menginginkan agar dapat meringankan beban (biaya) pihak yang bersalah.

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

Saat ditanyakan bagaimana selayaknya Pertamina bersikap, Kardaya mengungkapkan BUMN energi ini membayarkan dulu kerugian pihak-pihak yang terdampak. “Istilahnya Pertamina nalangin dulu,” ujarnya. Disamping  itu, setelah itu beban kerugian harus diganti oleh pihak yang telah divonis bersalah di pengadilan.

Dia juga mengutarakan hasil investigasi KNKT dan pendapat Pushidrosal bisa dijadikan acuan bagi Pertamina untuk menentukan langkah dan  kebijakan selanjutnya. Misalnya, menuntut pihak nakhoda mengganti beban biaya yang selama ini ditanggung Pertamina. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *