Home ENERGI Pemerintah Jamin Pasokan dan Harga Gas untuk Transportasi Jakarta
ENERGI

Pemerintah Jamin Pasokan dan Harga Gas untuk Transportasi Jakarta

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Wakil Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjamin ketersediaan dan harga gas bumi untuk sektor transportasi terutama wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kepastian ini didapat setelah Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menggelar rapat terbatas dengan stakeholder Bahan Bakar Gas (BBG) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

“Sesuai hasil keputusan rapat, Kementerian ESDM akan menjamin ketersediaan dan harga gas bumi untuk sektor transportasi untuk wilayah Jakarta dan daerah lainnya,” kata Arcandra dalam informasi resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dalam hal ini, Pemerintah DKI Jakarta bersama Jakpro dan Transjakarta diharap dapat menghitung kembali dan memastikan berapa kebutuhan serta daya beli gas bumi untuk sektor transportasi, sehingga transportasi umum di Jakarta dapat difokuskan untuk menggunakan BBG dan tidak lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sudah saatnya transportasi umum di Jakarta difokuskan untuk penggunaan gas bumi dibandingkan BBM,” ujar Arcandra.

Pada kesempatan tersebut, Arcandra juga meminta badan usaha untuk menghitung kembali biaya-biaya terkait investasi dan lainnya dengan asumsi penggunaan kapasitas minimal 50 persen.

Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

“Yang lebih penting, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik, tetapi juga negara karena dapat menghemat biaya subsidi BBM,” tegas Arcandra.

Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas bumi dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian ESDM pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan BBG transportasi agar penggunaan BBG di sektor transportasi dapat ditingkatkan. “Kami evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya,” ujar Arcandra.

Sebagai informasi, acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM no 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM no 2932 K/12/MEM/2010.(Adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...