Logo SitusEnergi
IRESS Tuntut Pemerintah Batalkan Revisi PP 23/2010 Karena Merugikan Negara IRESS Tuntut Pemerintah Batalkan Revisi PP 23/2010 Karena Merugikan Negara
Jakarta, SitusEnergy.com Indonesian Resources Studi (IRESS) menuntut pemerintah membatalkan rencana untuk melakukan revisi keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan... IRESS Tuntut Pemerintah Batalkan Revisi PP 23/2010 Karena Merugikan Negara

Jakarta, SitusEnergy.com

Indonesian Resources Studi (IRESS) menuntut pemerintah membatalkan rencana untuk melakukan revisi keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Penambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasalnya, revisi tersebut dinilai cacat prosedural dan berpotensi merugikan negara. IRESS pun mempertanyakan sikap pemerintah yang tertutup dan seolah-olah hendak melakukan revisi tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan, payung hukum yang merupakan turunan implementasi Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dinilai berpotensi mengancam ketahanan energi nasional. Hal ini karena ada dugaan kuat revisi PP yang keenam ini hanya akan mengakomodasi perpanjangan pengelolaan operasi sejumlah tambang besar batubara oleh pengusaha PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama yang akan berakhir kontraknya dalam waktu dekat.

“Intinya sebenarnya IRESS ingin agar tidak pernah dilakukan revisi terhadap PP nomor 23 tahun 2010, dan jangan pernah melakukan itu karena dengan draf yang ada sekarang, itu otomatis PP ini akan melanggar UU. Mana ada ceritanya PP lebih tinggi dari UU,” ujar Marwan dalam diskusi menyoal revisi PP 23 tahun 2010 di Resto Pulau Dua Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

Pemerintah melalui Kementerian ESDM, kata Marwan, ditengarai akan memperpanjang pengelolaannya melalui penerbitan izin/IUPK. Kementrian ESDM beralasan bahwa perubahan PP No.23/2010 dilakukan guna memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional dan kepastian berusaha bagi pemegang KK dan PKP2B. Namun sayangnya proses yang dilakukan untuk merevisi aturan ini tidak transparan.

“Memang itulah yang kita lihat (sembunyi-sembunyi), bahwa kalau memang tujuannya baik lalu memang demi kepentingan negara maka seharusnya itu tidak terjadi tapi karena ada sesuatu ya sembunyi tiba-tiba, lalu sekarang akan dilakukan harmonisasi padahal biasanya ada konsultasi ke DPR lalu publik terlibat, tapi ini tidak dilakukan,” tuturnya.

Marwan menegaskan apabila revisi ini akhirnya disahkan, maka akan sangat jelas negara akan dirugikan karena BUMN yang seharusnya berhak mengelola tambang mineral dan batubara yang sudah berakhir masa kontraknya namun kembali dicaplok oleh pemburu rente.

“Harusnya kalau kontraknya itu berakhir, serahkan saja ke negara. Kan negara tidak melanggar apa-apa. Kembalikan kepada negara, lalu negara tugaskan BUMN untuk melanjutkan. Nah soal swastanya mau masuk, silahkan berhubungan dengan BUMN,” tegasnya.

BACA JUGA   Mau Jadi Pelaut Profesional? Cek Program Beasiswa dari PIS Ini!

Marwan juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja untuk memuluskan rencana perubahan PP tersebut demi kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Oleh sebab itu, IRESS mengajak berbagai pihak untuk melakukan perlawanan terhadap upaya inkonstitusional dan merugikan negara ini.

“Yang kita inginkan ada kepastian hukum dan kepastian investasi tapi harus sesuai jalur. Sebab yang akan diuntungkan adalah pemegang kontrak yang ada dalam KK atau PKP2B, sebab mereka ingin supaya operasi tambangnya bisa terus berlangsung dan wilayah tambangnya terjaga melalui revisi ini,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *