Logo SitusEnergi
Dirjen Minerba : Negara Berpotensi Dapat Tambahan PNBP Rp7,5 T Dari IUPK Freeport Dirjen Minerba : Negara Berpotensi Dapat Tambahan PNBP Rp7,5 T Dari IUPK Freeport
Jakarta, situsenergy.com Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, negara berpeluang untuk mendapatkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses amandemen Kontrak... Dirjen Minerba : Negara Berpotensi Dapat Tambahan PNBP Rp7,5 T Dari IUPK Freeport

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, negara berpeluang untuk mendapatkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses amandemen Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kalau itu berubah jadi IUPK, termasuk Freeport yang akan datang, itu kira kira penambahan PNBP-nya saja kurang lebih USD 450-500 juta, itu kalau diubah menjadi IUPK,” ujar Dirjen Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kantor Kemenkeu, Rabu (21/11).

Menurut Bambang, jika saja seluruh KK perusahaan tambang yang ada di Indonesia sudah berubah statusnya menjadi IUPK, maka penerimaan PNBP akan meningkat sekitar USD 80 juta per tahun. Jumlah itu dipastikan belum termasuk pemasukan dari Freeport.

“Kita menerima PNBP, peningkatan sekitar USD 80 juta per tahun untuk perubahan amandemen kontrak. Bahwa untuk seluruh kontrak itu tidak termasuk Freeport,” tuturnya.

Maka itu, kata Bambang Gatot, pihaknya terus berusaha untuk mengubah tata kelola pertambangan Freeport, dari KK ke IUPK. “Oleh karenanya kontrak sekarang Freeport itu akan kita ubah statusnya dari kontrak menjadi izin, yaitu izin usaha pertambangan khusus. Ini adalah upaya kita,” pungkasnya.

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

Sebagai informasi saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp41,77 triliun per 16 November 2018. Secara rinci, PNBP subsektor minerba tahun itu berasal dari jenis pungutan royalti sebesar Rp24,84 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,43 triliun, dan iuran tetap Rp49 miliar. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *