Logo SitusEnergi
Bos Inalum Yakin Bisa Bayar Divestasi Freeport Tepat Waktu Bos Inalum Yakin Bisa Bayar Divestasi Freeport Tepat Waktu
Jakarta, situsenergy.com Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunawan Sadikin, optimis pembayaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan selesai lada November 2018 mendatang.... Bos Inalum Yakin Bisa Bayar Divestasi Freeport Tepat Waktu

Jakarta, situsenergy.com

Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunawan Sadikin, optimis pembayaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan selesai lada November 2018 mendatang. Total transaksi yang harus dibayarkan adalah sebesar USD3,85 miliar atau setara Rp56 triliun. Budi menegaskan pembayaran ini akan dilakukan secara langsung dengan modal kredit sindikasi dari sebelas bank asing.

“Oh kita bayar cashnya, semua di November, langsung dong (pembayarannya),” kata Budi Gunawan Sadikin usai menghadiri penandatanganan dokumen pengalihan saham Freeport di Kementerian ESDM kemarin, Kamis (27/9).

Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk [BMRI] ini, jeda pembayaran yang cukup lama dari masa penandatanganan pengalihan saham karena diperlukan upaya untuk melengkapi dokumen-dokumen yang harus diberikan kepada shareholder (investor) dari Freeport-McMoRan Inc. investor McMoRan sendiri ditegaskannya tersebar di berbagai negara sehingga approval dari dokumen-dokumen yang dibutuhkan cukup memakan waktu.

“Kalau lihat dari jadwal bukan uangnya yang lama tapi ada dokumen, izin atau syarat administrasi. Karena Freeport perusahaan global beroperasi di puluhan negara ada beberapa negara yang berikan persyaratan, jadi kalau ini perusahaan besar mau lakukan transaksi harus izin atau aprroval mereka dulu,” kata Budi Gunawan.

BACA JUGA   PGN dan Mubadala Energy Kolaborasi Garap Gas Blok South Andaman, Bidik Kebutuhan Sumatra-Jawa

Oleh sebab itu demi mencapai target pembayaran selesai di bulan November, saat ini pihaknya terus melakukan akselerasi untuk memenuhi segala aspek persyaratan administratif termasuk perizinan yang diinginkan oleh investor yang tersebar di berbagai negara. Setelah penandatanganan pengalihan saham ini, Budi menegaskan tidak ada lagi tanda tangan perjanjian lainnya. Menurutnya penandatanganan sale & purchase agreement adalah penandatanganan terakhir dan bersifat mengikat.

“Jadi tidak ada lagi perjanjian – perjanjian lainnya yang harus ditandatangani, ini untuk transaksi divestasi terakhir, semua udah selesai dan sudah mengikat,” pungkas dia. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *