Jakarta, Situsenergi.com
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ada komitmen kuat untuk memastikan Indonesia dapat berdaulat energi dan mampu mencapai target swasembada. Salah satunya terlihat dari adanya komitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sempat terhenti selama belasan tahun.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar mengungkapkan optimismenya terhadap keseriusan Pemerintah dan DPR dalam merevisi regulasi migas. Menurutnya, komitmen Presiden Prabowo menjadi pembeda utama dibandingkan era pemerintahan sebelumnya dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.
“Di periode Pak Prabowo ada keseriusan untuk menyusun dan membahas Undang-Undang Migas yang baru. Karena dari 2009 masuk prolegnas sampai era Pak Jokowi selesai, Undang-Undang Migas tidak pernah dibahas secara tuntas,” ujar Arie dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Arie menambahkan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menegaskan posisinya terkait arah tata kelola energi nasional. Kepala Negara menghendaki Pertamina dikembalikan pada marwahnya sebagai benteng utama pertahanan energi Indonesia yang berlandaskan konstitusi.
“Di berbagai kesempatan, Pak Prabowo sering menyampaikan sebuah narasi bahwa beliau menginginkan Pertamina kembali menjadi soko guru kemandirian energi, kembali seperti Undang-Undang 8 Tahun 1971, kembali menjalankan amanah konstitusi Pasal 33,” tegas Arie.
Meski demikian, FSPPB menekankan pentingnya pengawalan publik dan seluruh pemangku kepentingan terhadap proses pembahasan RUU Migas yang saat ini telah memasuki penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah agar tidak melenceng dari cita-cita kedaulatan energi.

“Masalahnya, perjalanannya harus dikawal bersama-sama. Ini akan kita kawal terus sampai benar-benar menjadi Undang-Undang Migas yang bisa mewujudkan Indonesia berdaulat di sektor energi,” pungkasnya. (DIN/GIT)
Leave a comment