Jakarta, Situsenergi.com
Keputusan bisnis di sektor minyak dan gas bumi (migas) menuntut keberanian sekaligus kehati-hatian. Untuk memperkuat tata kelola dan mencegah risiko hukum, Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam workshop dan coaching clinic Business Judgement Rule (BJR) di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan di Patra Jasa Office Tower tersebut membahas cara mengambil keputusan bisnis secara profesional, objektif, dan akuntabel tanpa benturan kepentingan. Melalui pelatihan ini, Pertamina ingin memastikan setiap keputusan mengutamakan kebutuhan perusahaan dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Djudjuwanto, menegaskan bahwa kepentingan pribadi tidak boleh memengaruhi keputusan perusahaan.

“Tidak boleh ada conflict of interest dalam pengambilan keputusan di lingkup perusahaan. Setiap keputusan harus objektif dan mencerminkan kebutuhan perusahaan, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegas Djudjuwanto.
Business Judgement Rule Jadi Bekal Hadapi Risiko
Workshop tersebut turut menghadirkan Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu Taufan Hunneman, Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi Denny Januar Ali, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin. Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Arend Arthur Duma, menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi, batas penerapan BJR, dan mitigasi risiko hukum.
Taufan berharap pemahaman mengenai prinsip ini semakin memperkuat integritas para pekerja Pertamina saat menjalankan tanggung jawabnya.

“Harapan kami, melalui pemahaman BJR ini, Perwira Pertamina tidak terkait maupun terikat pada kepentingan apapun dalam pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil harus murni untuk kepentingan perusahaan,” ujar Taufan.
Sementara itu, Denny mengingatkan para pekerja agar tidak takut mengambil keputusan bisnis selama mereka memahami risiko dan menjalankan proses secara bertanggung jawab.
“Para perwira jangan ragu dalam mengambil keputusan. Hal yang paling penting adalah kenali grey area dalam setiap proses bisnis, pahami risikonya, dan pastikan keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan data yang memadai, serta untuk kepentingan perusahaan. Di situlah Business Judgement Rule memberikan perlindungan,” tutur Denny.
KPK Bahas Batas Keputusan Bisnis dan Pelanggaran Hukum
Dalam sesi coaching clinic, peserta berdiskusi langsung dengan tim KPK mengenai penerapan BJR dalam aktivitas bisnis sehari-hari. Pembahasan mencakup pentingnya kajian yang memadai, penggunaan data, serta ketiadaan konflik kepentingan sebelum perusahaan mengambil keputusan strategis.
Aminuddin juga menekankan perlunya panduan yang jelas bagi jajaran direksi dan manajemen agar mereka dapat menjalankan aksi korporasi tanpa ketakutan yang tidak perlu.
Melalui kegiatan ini, Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina memperkuat komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan transparan. Perusahaan juga menegaskan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dan nilai-nilai AKHLAK sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan energi nasional. (***)
Leave a comment