Jakarta, Situsenergi.com
Persaingan 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mengerucut menjadi dua nama. Komisi XI DPR menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK terpilih untuk periode 2026-2031.
Komisi XI mengambil keputusan tersebut setelah menyelesaikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (5/10/2026). Setelah itu, Komisi XI menggelar rapat internal untuk menentukan dua nama yang akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Keputusan tersebut kemudian akan DPR bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan. Jika mendapat persetujuan, proses pengisian posisi anggota BPK yang kosong untuk periode 2026-2031 akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dua Nama Terpilih
Dalam hasil rapat internal, Komisi XI menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CA., Ak., CSFA., Cfra., CCAE dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman, S.IP., M.A.P. sebagai dua calon anggota BPK terpilih.
“Menyepakati dan menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CA., Ak., CSFA., Cfra., CCAE dan Saudara Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman, S.IP., M.A.P. sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih untuk periode 2026-2031,” bunyi ketetapan Komisi XI DPR RI, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, Komisi XI menguji 23 calon anggota BPK yang mengikuti seleksi melalui dua panel. Namun, tiga kandidat tidak menghadiri uji kelayakan dan kepatutan, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshory, S.E., M.M., dan Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd.
Menunggu Persetujuan Paripurna
Proses pemilihan dua calon anggota BPK tersebut merupakan bagian dari tahapan pengisian posisi yang kosong pada periode 2026-2031. Sebelumnya, DPR menyerahkan 23 nama kandidat kepada DPD RI untuk memperoleh pertimbangan.
Selanjutnya, Komite IV DPD RI memberikan rekomendasi 10 nama kepada DPR. Komisi XI kemudian melanjutkan proses tersebut melalui uji kelayakan dan kepatutan hingga akhirnya memilih dua nama.
Kini, DPR akan membawa hasil pemilihan Nyoman Adhi dan Khaidir ke Rapat Paripurna. Mekanisme tersebut mengikuti ketentuan bahwa DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD, kemudian Presiden meresmikan anggota terpilih.

Dengan demikian, perjalanan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman menuju posisi anggota BPK periode 2026-2031 masih menunggu satu tahapan penting di DPR, yakni persetujuan dalam Rapat Paripurna. (GIT)
Leave a comment