Jakarta, Situsenergi.com
Harga BBM kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai perbaikan tata kelola dari hulu hingga hilir membuka ruang harga BBM sekitar Rp5.000 per liter.
Hitungan tersebut muncul dari simulasi biaya yang disusun FSPPB. Dengan asumsi lifting minyak mentah USD5 per barel dan kurs Rp18.000 per dolar AS, biaya lifting berada di sekitar Rp566 per liter.
Sementara itu, biaya pengolahan minyak di kilang mencapai sekitar Rp1.486 per liter. Kemudian, biaya logistik, distribusi, perkapalan, dan pemasaran berada di kisaran Rp1.500 per liter.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, subtotal biaya sebelum pajak dan pungutan mencapai sekitar Rp3.552 per liter. Setelah memperhitungkan PPN, PBBKB, serta pungutan lain sekitar Rp853 per liter, total biaya menjadi sekitar Rp4.405 per liter.
Dari angka itu, FSPPB melihat adanya ruang harga BBM sekitar Rp5.000 per liter tanpa subsidi.
“Kalau ke konsumen Rp5.000 per liter, pemerintah sudah untung sekitar Rp600 per liter,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam podcast Jakartamu.com pada pekan lalu.
Masalahnya Bukan Sekadar Harga
Perbedaan antara simulasi biaya dan harga BBM di tingkat konsumen yang bisa mencapai Rp10.000 hingga Rp15.000 per liter membuat persoalan tata kelola migas ikut mencuat.
FSPPB menilai efisiensi tidak cukup hanya dengan memperbaiki produksi minyak. Pemerintah dan pelaku industri juga perlu melihat rantai migas secara utuh, mulai dari produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi.
Tantangan lain muncul dari produksi minyak domestik yang terus menurun. Kementerian ESDM mencatat lifting minyak Indonesia pada 2025 mencapai 605,3 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi minyak berada di kisaran 1,6 juta barel per hari.

Kesenjangan tersebut membuat Indonesia masih membutuhkan impor. Ditjen Migas mencatat impor minyak mentah pada 2025 naik 4,9% dibandingkan 2024 atau sekitar 117,7 juta barel.
“Ini kan ironis? Lifting minyak Indonesia pernah menyentuh 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada masa kejayaan sektor energi nasional, periode 1996–1997. Kenapa kok sekarang situasinya begini?” ujar Arie.
RUU Migas Jadi Momentum
RUU Migas resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026. DPR menyebut rancangan tersebut antara lain bertujuan menata pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, meningkatkan produksi, memperkuat tata kelola, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
FSPPB melihat pembahasan RUU Migas sebagai momentum untuk membenahi mata rantai industri secara menyeluruh. Fokusnya bukan hanya mengejar kenaikan produksi, tetapi juga memastikan minyak yang dihasilkan dapat dikelola secara terintegrasi hingga menjadi BBM.
“Produksi itu hanya satu bagian dari persoalan. Kita harus melihat seluruh rantai migas. Kalau masing-masing bagian berjalan sendiri-sendiri, efisiensi secara keseluruhan sulit tercapai,” kata Arie.
FSPPB juga menilai penguatan Pertamina dan integrasi pengelolaan migas dari hulu hingga hilir dapat menjadi bagian dari solusi persoalan migas, termasuk harga BBM.
“Kalau BBM bisa berada di kisaran Rp5.000, lalu apa yang membuat harga di tingkat konsumen jauh lebih tinggi? Itulah yang perlu dibuka satu per satu,” tutur Arie. (GIT)
Leave a comment