Home ENERGI Pertamina Siap Beli Minyak Jatah KKKS Sesuai Arahan Pemerintah
ENERGI

Pertamina Siap Beli Minyak Jatah KKKS Sesuai Arahan Pemerintah

Share
pertamina siap beli minyak jatah kkks sesuai arahan pemerintah
pertamina siap beli minyak jatah kkks sesuai arahan pemerintah
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Pertamina menunggu regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pembelian minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Plt. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina siapĀ  membeli semua minyak bagian kontraktor sesuai arahan pemerintah berdasarkan regulasinya. “Ya, menunggu aturan regulasi dari Kementerian ESDM. Nanti, kita siap,” kata Nicke, Sabtu (25/8).

Nicke menegaskan, untuk memborong minyak kontraktor, Pertamina juga membutuhkan petunjuk formula harga jual minyak yang dijadikan acuan.

Hal ini juga akan diatur dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian ESDM. “Ada aturan dari kementerian ESDM, nanti di Peraturan Menterinya,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengungkapkan, Biro Hukum Kementerian ESDM sedang menyelesaikan payung hukum, untuk pelaksanaan kawajiban pembelian seluruh minyak mentah bagian oleh KKKS dengan harga pasar, minyak tersebut berasal dari sumur minyak dalam negeri.

“Saat ini Peraturan Menteri ESDM (terkait kewajiban Pertamina membeli minyak KKKS) sedang dalam proses finalisasi di Biro Hukum,” kata Budiyantono.

Aturan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat, agar langsung dapat dilaksanakan oleh PT Pertamina dan KKKS. Adapun tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan penyerapan minyak dalam negeri. “Semangatnya, produksi dalam negeri diolah di dalam negeri negeri atau domestik,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Alfansyah menambahkan, pada rancangan peraturan Menteri ESDM ini, selain mengatur tentang kewajiban KKKS menawarkan minyak produksinya ke Pertamina, juga tata waktu Pertamina harus menjawab surat penawaranĀ  KKKS tersebut. Jika minyak produksi tidak dibeli Pertamina, harus disertai alasan yang jelas.

“Ada tata waktu di mana Pertamina harus menjawab (penawaran KKKS) dan kalaupun tidak terbeli, ada alasan kenapa tidak dibeli,” kata Alfansyah.

Sebagaimana diketahui,Ā  KKKS diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri.

Dari totalĀ  produksiĀ  minyak Indonesia sebesar 800 ribu barel per hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu barelĀ  merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.

Di sisi lain, Pertamina sekarang mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Jika jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, ini akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bank Tanah Sediakan Lahan untuk PLTS 100 GWp

Jakarta, situsenergi.com Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 76 hektare di Kabupaten...

Gempa NTT Guncang Layanan Kesehatan, ESDM Kirim 48 Genset ke 7 Kabupaten

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan 48 genset...

Sofyano Zakaria: Streamlining Jangan Mengorbankan Kedaulatan Negara Atas Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi),...

Parama Energi Siap Bantu Pendidikan Masyarakat Meulaboh Melalui Beasiswa

Jakarta, situsenergi.com PT Prima Wiguna Parama (Parama Energi) menegaskan komitmen mendukung pendidikan...