Logo SitusEnergi
Cegah Share Down Aset Hulu Blok Rokan, FSPPB Siap Gugat Permen ESDM 23/2018 Ke MA Cegah Share Down Aset Hulu Blok Rokan, FSPPB Siap Gugat Permen ESDM 23/2018 Ke MA
Jakarta, SitusEnergy.com Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengaku akan segera melayangkan somasi kepada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah membuat... Cegah Share Down Aset Hulu Blok Rokan, FSPPB Siap Gugat Permen ESDM 23/2018 Ke MA

Jakarta, SitusEnergy.com

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengaku akan segera melayangkan somasi kepada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah membuat Peraturan Menteri ESDM 23/2018 yang dianggap tidak berpihak kepada BUMN dengan lebih memprioritaskan pengelola eksisting untuk memperpanjang kontrak yang habis di WK Migas terminasi.

Tak hanya somasi, FSPPB juga akan menggugat Permen ESDM itu ke Mahkamah Agung agar kedepannya WK migas yang habis kontraknya secara langsung bisa dikuasai Pertamina sebagai BUMN yang 100 persen milik negara.

“Saat ini masih dalam tahap finalisasi. Artinya, aspek legal formal maupun informal akan kita lakukan untuk mengawasi proses peralihan pengoperasian Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina,” kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar di Jakarta, Selasa (14/8).

Arie mengatakan, tujuan dari somasi maupun gugatan atas Permen ESDM itu adalah untuk menghindari agar jangan sampai terjadi share down kepemilikan Pertamina di Blok Rokan jelang habisnya kontrak Chevron di blok minyak raksasa di Provinsi Riau tersebut.

FSPPB, kata Arie, mengkhawatirkan terjadinya potensi share down seperti pengalaman alih kelola Blok Mahakam yang awalnya sudah 100 persen dikuasai oleh Pertamina, namun bisa dilakukan share down sampai 39 persen.

BACA JUGA   Flores Siap Jadi Pusat Energi Hijau, Pemerintah Siapkan UPT dan Prodi Baru

“Share down ini bukan tidak mungkin terjadi di Blok Rokan apalagi Blok Rokan ini belum diserahterimakan kepada Pertamina,” tuturnya.

Menurutnya, jelang akhir masa kontrak Chevron di Blok Rokan dalam waktu tiga tahun ke depan bukan merupakan waktu yang singkat sehingga segala bentuk intervensi dan tekanan masih bisa dan sangat mungkin terjadi terkait masa depan pengelolaan Blok Rokan.

“Kita tidak ingin tiba-tiba nanti ada pejabat dari AS datang ke Indonesia seperti yang dilakukan Menteri Luar Negerinya kemarin, lalu kepemilikan Blok Rokan berubah lagi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan Blok Rokan di Riau kepada Pertamina. Selanjutnya, Pertamina akan mengambilalih setelah masa kontrak PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan habis 2021 nanti.

Pemerintah juga telah meminta PT Pertamina Persero untuk berinvestasi lebih awal di Blok Rokan, Riau. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga produksi migas di blok tersebut saat peralihan pengelolaan dari PT Chevron Indonesia ke Pertamina di 2021.

Blok Rokan sendiri termasuk blok migas yang bernilai strategis. Produksi migas blok rokan menyumbang 26 persen dari total produksi nasional. Blok yang memiliki luas 6.220 kilometer ini memiliki 96 lapangan dimana tiga lapangan berpotensi menghasilkan minyak sangat baik, yaitu Duri, Minas dan Bekasap. Tercatat, sejak beroperasi 1971 hingga 31 Desember 2017, total produksi di Blok Rokan mencapai 11,5 miliar barel minyak sejak awal operasi. (SNU)

BACA JUGA   Trilema Energi Indonesia: Jalan Tiga Simpang dan Sebatang Lilin yang Merana

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *