Jakareta, situsenergi.com
Langkah besar terjadi di sektor hulu migas Indonesia. Pemerintah, SKK Migas, dan Pertamina resmi mempercepat legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan koperasi dan UMKM di Kendal serta Blora.
PKS ini melibatkan Koperasi Produsen Karya Energi Nusantara, UMKM PT Mataram Connection Nusantara, dan Koperasi Blora Migas Energi. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur, Patrajasa Jakarta, Selasa (22/4/2026).
Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Ruby Mulyawan, menyebut proses ini berjalan cepat setelah rekomendasi teknis muncul pada Oktober 2025. “Dari pengajuan hingga penandatanganan hanya satu bulan. Meski ada dinamika soal skema 0,5% PSW, kami akhirnya menemukan solusi bersama,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Badan Kerja Sama Usaha (BKU) Jawa Tengah. Mereka menilai skema ini membuka jalan transformasi besar bagi penambang sumur rakyat. Kini, mereka bisa bekerja lebih terbuka dengan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (HSE) yang lebih ketat.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, menilai inovasi teknis di lapangan ikut mempercepat efisiensi produksi. Ia menyoroti metode yang tidak hanya menghasilkan minyak, tetapi juga menjaga tekanan reservoir lewat injeksi air.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Joko Siswanto menegaskan peran vital sektor ini bagi negara. “Kontribusi hulu migas sangat penting bagi APBN dan subsidi energi. Indonesia juga terbukti mampu menjaga stabilitas energi bersubsidi,” katanya.
Dari sisi hilir, Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, memastikan kesiapan penyerapan produksi. Ia menegaskan rantai energi tidak akan berjalan tanpa dukungan hulu. “Tanpa produksi hulu, tidak ada energi yang bisa kami salurkan ke masyarakat,” tegasnya.

Melalui PKS ini, pemerintah dan BUMN berharap lahir model baru pengelolaan sumur rakyat yang lebih legal, aman, dan produktif. Dampaknya tidak hanya pada produksi migas nasional, tetapi juga penguatan ekonomi lokal dan ketahanan energi jangka panjang Indonesia. (*)
Leave a comment