Jakarta, Situsenergi.com
PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.
Dalam periode 7–20 April 2026, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp243 miliar. Sepanjang 2025–2026, total potensi kerugian bahkan mencapai Rp1,26 triliun.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan aparat menyita berbagai barang bukti.

“Kami berhasil mengamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim, Mohammad Irhamni, menyebut terdapat 330 tersangka dari 223 kasus di berbagai daerah. Modusnya beragam, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga manipulasi dokumen.

Pertamina menilai praktik ini mengganggu pasokan dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan komitmen perusahaan.
“Upaya bersama ini penting untuk menjaga ketersediaan energi nasional dan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina mengoptimalkan sistem Pertamina Digital Hub yang memantau distribusi energi dari hulu hingga hilir. Selain itu, perusahaan membina 136 SPBU dan 237 agen LPG sepanjang Januari–Maret 2026.
Pertamina juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Call Center 135 atau email resmi perusahaan. (*)
Leave a comment