Oleh : Dina Nurul Fitria
Anggota Dewan Energi Nasional Unsur Konsumen 2020–2025
Subsidi BBM telah lama menjadi instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun pola konsumsi energi yang tidak merata membuat manfaatnya tidak selalu dirasakan oleh kelompok yang paling membutuhkan. Dalam berbagai forum Dewan Energi Nasional, saya menegaskan bahwa “subsidi energi seharusnya menjadi instrumen pemerataan, bukan insentif bagi konsumsi berlebih.”
Di kota besar seperti Jakarta, kebutuhan BBM bersubsidi untuk transportasi umum mencapai 30–40 liter per hari, sementara kendaraan pribadi hanya 5–8 liter untuk rata rata jarak tempuh 30km. Namun secara total, konsumsi kendaraan pribadi tetap mendominasi karena jumlahnya jauh lebih besar.
“Koordinasi lintas sektor energi perlu implementasi nyata, agar pengguna kendaraan pribadi mau beralih menggunakan transportasi publik” ujar Dina.
Belanja subsidi energi terus meningkat dan menekan ruang fiskal untuk pembangunan sektor lain. “Subsidi yang tidak berorientasi pada kebutuhan masyarakat adalah bentuk inefisiensi struktural,” saya tekankan dalam seminar lingkungan: Mengawal Arah Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 diselenggarakan FORMAS di Universitas Trilogi tahun 2024.
Sistem distribusi berbasis volume penjualan di SPBU membuat siapa pun dapat menikmati harga subsidi tanpa verifikasi status ekonomi. Akibatnya, angkutan umum, nelayan, dan petani tidak selalu memperoleh porsi yang memadai. “Subsidi yang tidak terverifikasi adalah subsidi yang kehilangan arah.”

Reformasi Subsidi BBM dan PBBKB
Reformasi subsidi energi harus dimulai dari digitalisasi data penerima. Sistem berbasis identitas dan kendaraan memungkinkan pemerintah memastikan bahwa subsidi diterima oleh kelompok yang membutuhkan. “Digitalisasi bukan sekadar efisiensi, tetapi fondasi pemerataan akses energi,” saya sampaikan dalam rapat kerja DEN pertengahan tahun 2025.
Transparansi data konsumsi BBM bersubsidi juga penting untuk meningkatkan akuntabilitas publik. “Keterbukaan data adalah bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat”, usul Dina.
Penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus sumber pendanaan transportasi publik. “PBBKB harus diarahkan untuk mendanai transportasi publik dan riset energi bersih,” saya usulkan dalam rapat anggota DEN periode 2020-2025, tahun lalu.
Namun kebijakan pajak harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan transportasi umum. “Kita tidak bisa menekan konsumsi tanpa menyediakan pilihan,” saya ingatkan. Pengembangan bus listrik, LRT, dan kereta komuter menjadi kunci keberhasilan transisi energi.
Indonesia menargetkan netzero emission pada 2060. Pengurangan konsumsi bahan bakar fosil harus dilakukan secara bertahap tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat. “Transisi energi harus inklusif, bukan elitis,” saya tekankan dalam diskusi kebijakan energi hijau di Forum COP30 Belem Brazil.
Subsidi BBM dapat dialihkan menjadi subsidi transisi, seperti dukungan pembelian kendaraan listrik atau konversi mesin diesel ke biofuel. “Kita harus mengubah paradigma subsidi dari konsumsi menuju transformasi,” usul Dina.
Subsidi BBM mencerminkan arah pembangunan nasional. Reformasi subsidi harus berlandaskan prinsip berorientasi pada kebutuhan masyarakat, efisiensi, dan keberlanjutan. “Kita tidak sedang menghapus subsidi, tetapi menata ulang agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan produktif,”, tegas Dina.
Dengan digitalisasi, transparansi, dan penguatan transportasi publik, Indonesia dapat keluar dari paradoks subsidi yang tidak merata. Energi adalah hak seluruh rakyat, dan negara berkewajiban memastikan akses yang berimbang bagi semua kelompok masyarakat.[•]
Leave a comment