Jakarta, situsenergi.com
Kenaikan harga komoditas tambang kembali terjadi. Kementerian Perdagangan resmi menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dan emas untuk paruh kedua Februari 2026. Lonjakan ini dipicu tren global dan meningkatnya kebutuhan industri.
HPE konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen kini mencapai USD6.692,35 per WMT. Nilai ini melonjak 4,20 persen dibandingkan periode pertama Februari yang berada di level USD6.422,91 per WMT.
Tak hanya tembaga, harga patokan ekspor emas juga ikut meroket. HPE emas tercatat naik 7,16 persen menjadi USD159.475,43 per kilogram, dari sebelumnya USD148.818,84 per kilogram. Pada saat yang sama, Harga Referensi emas juga meningkat dari USD4.628,79 menjadi USD4.960,24 per troy ounce.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menjelaskan kenaikan ini terjadi karena dinamika pasar global dan tekanan pasokan.
“Faktor berikutnya adalah keterbatasan pasokan tembaga yang diikuti peningkatan permintaan untuk kebutuhan industri, khususnya sektor kelistrikan, manufaktur, dan energi,” ujar Tommy, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, selama periode pengumpulan data, harga tembaga global naik 4,05 persen. Sementara itu, harga emas melonjak 7,16 persen dan perak bahkan melesat 9,61 persen. Permintaan kuat dari industri dan sektor perhiasan ikut mendorong kenaikan harga emas.
Pemerintah menetapkan HPE dan Harga Referensi tersebut melalui Kepmendag Nomor 123 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode 15 hingga 28 Februari 2026. Dalam prosesnya, Kemendag menggunakan masukan teknis dari Kementerian ESDM dan mengacu pada data pasar internasional seperti London Metal Exchange dan London Bullion Market Association.
Kenaikan harga patokan ekspor ini menjadi sinyal kuat bahwa permintaan komoditas logam masih tinggi. Kondisi ini sekaligus membuka peluang besar bagi sektor pertambangan dan ekspor Indonesia di tengah dinamika pasar global. (DIN/GIT)
Leave a comment