Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Samin Tan jelas bukanlah nama sebuah perusahaan. Dia hanya seorang sosok yang berkali-kali diperiksa otoritas Kementerian Keuangan dan aparat hukum. Masalahnya, tidak lain adalah adanya kasus hukum yang kaitannya dengan penyimpangan peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) berlaku. Beberapa kali nama Samin Tan menghiasi ruang publik atas pemeriksaan dirinya, tetapi selalu lolos dari jerat hukuman.
Dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) ini juga bisa tetap bebas. Setelah ditolaknya permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasusnya tersebut pada 9 Juni 2022. Bahkan, Samin Tan pun sempat melarikan diri dan menjadi buronan KPK sejak 6 Mei 2020.
Lalu, bagaimana halnya dengan PT. Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) dan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) yang dinakhodai oleh President Directornya, Henry Albert Fadullon? Yangmana, pada bulan September 2020 PIMD telah melakukan kerjasama strategis (strategic partnership) dengan Phoenix/PPC?
Tak berbeda dengan Samin Tan, rekam jejak kerjasama bisnis migas Phoenix yang dilansir dari harian lokal Philippine Daily Inquirer telah diberitakan banyak bermasalah. Pengadilan setempat juga telah membekukan utang PPC sejumlah Peso157 juta atau senilai Rp42,7 miliar (kurs 1 Peso= Rp272). Bahkan, terdapat pula kasus-kasus tunggakan utang perbankan dan masalah perpajakan yang masuk ke lembaga penegak hukum di Filipina.
Dari latar belakang Phoenix yang bermasalah secara hukum dan keuangan inilah, maka orang awam sudah bisa mengambil kesimpulan. Bahwa, Phoenix tak layak diajak bekerjasama strategis. Lebih tak masuk akal dan jadi tanya besar apabila para profesional yang telah mengenyam pendidikan dan berpengalaman tidak berkesimpulan yang sama. Bekerjasama dengan sosok pengusaha dan perusahaan mitra yang telah bermasalah hukum dan keuangan jelas akan menimbulkan masalah!
Perdagangan Terselubung (Insider Trading)
Maka itu, pihak aparat penegak hukum, Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sangat mudah menyelidiki kasus Samin Tan dan Phoenix tersebut. Indikasi awalnya sudah kasat mata dan secara umum dapat dicermati dari sebelum dan sesudah kerjasama bisnis. Memaksakan diri bekerjasama akan berdampak pada soal tidak tertagihnya utang-piutang dagang. Setidaknya, ada 2 aspek yang bisa dijadikan dasar, yaitu:
Pertama, sejauhmanakah pihak BUMN Pertamina, khususnya anak perusahaan (sub holding) PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) menggunakan analisa resiko yang mendalam (in depth risk analysis) dan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan kerjasama bisnis dengan mitranya tersebut.
Kedua, mengamati sejauhmana proses dan mekanisme transaksi dagang yang terjadi diantara para pihak menjurus ke arah perdagangan terselubung (insider trading). Dalam setiap proses dan mekanisme yang berlaku terdapat saling pengertian (understanding) dan menguntungkan secara ekonomi para pihak yang bekerjasama.
**
Pada kasus Samin Tan sebagai pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), soal utang-piutang dapat diselidiki melalui tahapan transaksinya. Berawal saat AKT (BLEM) melakukan perjanjian jual beli BBM jenis solar atau high speed diesel (HSD) dengan PPN. Permintaan awalnya sejumlah 1.500 kilo liter (KL) pada tanggal 10 Februari 2009. Namun setelah lebih dari 10 tahun berlalu, pengusaha Samin Tan tidak melunasi utang dimaksud.
Selain itu, metode pembayaran juga diubah beberapa kali, dapat menjadi alat bukti menyelidiki adanya indikasi korupsi dan manipulasi. Awalnya berdasarkan pasal 7 perjanjian jual beli, diatur secara kredit 30 hari kalender setelah tanggal berita acara penerimaan BBM. Dan, pembayaran juga menggunakan L/C (letter of credit) serta SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
Walau tanpa pembayaran, justru Samin Tan memperoleh tambahan volume pengiriman BBM solar, yaitu menjadi sejumlah 6.000 KL per bulan. Dari tanggal 10 Februari 2009 hingga 9 Februari 2013, terjadi lagi kesepakatan baru mengenai perubahan potongan harga menjadi 5,5 persen MOPS dan penambahan volume pengiriman menjadi 7.500 KL per bulan.
Utang dagang tidak dibayarkan, tetapi Samin Tan dengan mudah memperoleh tambahan volume sebanyak dua kali, yaitu 4500 KL dan 3000 KL. Tidak mungkin tidak ada apa-apanya antara para pihak dibalik transaksi ini? Pada tahap ini, potensi perdagangan terselubung sangat mungkin terjadi, adanya sikap toleransi yang saling menguntungkan oknum.
Tidak ada kemajuan apapun selama masa pelaksanaan perjanjian jual beli solar HSD tersebut. Faktanya, AKT tidak membayar tagihan pihak PPN sesuai dengan jadwal yang telah disepakati atau melakukan wanprestasi atas kontrak. Wan prestasi pertama terjadi berselang 1 tahun, tepatnya pada tanggal 9 Februari 2010. Yang patut dicurigai Polri dan Kejagung RI adalah terjadinya perubahan (addendum) perjanjian I, yaitu terkait jangka waktu pembayaran pembelian yang diperpanjang satu tahun.
**
Kasus utang piutang yang sama juga berlaku atas kasus Phoenix/PPC terkait jual beli solar ke PPN melalui PIMD yang menunggak. Lalu, pertanyaannya, adalah mengapa PIMD sampai gagal melakukan upaya penagihan piutang dagang kepada pihak Phoenix? Jawabannya sudah jelas sejak awal yaitu tidak memiliki kemampuan keuangan dan telah bermasalah hukum dengan berbagai pihak dinegaranya.
Pihak PPN, kemudian mengajukan kasus perselisihan utang piutang dari jual beli solar ini ke badan arbitrase internasional, yaitu Singapore Internasional Arbitrase Centre (SIAC) di Singapura. Hasilnya, pihak PIMD telah memenangkan sengketa dagang (utang piutang) selama 19 bulan dengan Phoenix dan Udena Corporation, Filipina pada tanggal 23 Nopember 2023. Dan, pihak Udena Corporation harus membayar utang dagangnya kepada PIMD senilai US$142 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.
Namun, masih ada persoalan pasca putusan itu, yaitu apakah pihak Phoenix akan berkomitmen melunasi utang dagangnya dan berapa lama waktunya? Jelas, langkah arbitrase yang telah diambil oleh pihak PIMD setelah gagalnya upaya penagihan piutang dagang kepada Phoenix tindakan kesia-siaan belaka. Justru, tambahan kerugianlah yang dialami oleh BUMN Pertamina yang harus mengeluarkan biaya persidangan arbitrasenya.
Apalagi, potensi pihak Phoenix tidak akan mampu membayar kewajibannya terhadap PIMD dan BUMN Pertamina sebelum adanya persidangan arbitrase sangat kuat. Dalam konteks inilah kasus Samin Tan dan Phoenix sedikit berbeda, yaitu kengototan melakukan kerjasama bisnis sejak awal telah tampak akan menimbulkan resiko dikemudian hari. Artinya, terdapat ruang ketiadaan makna putusan SIAC apabila pihak Phoenix kembali tidak menaati putusan yang telah ditetapkan atas kasus utang dagangnya.
Mengapa demikian? Sebab, “kasus” wan prestasi dipastikan takkan terjadi jika Direktur Utama (Dirut) PIMD Agus Wicaksono memahami benar proses kerjasama bisnis dan ketentuan dasar dalam hukum perdagangan internasional. Yang merupakan kerjasama saling mengikat serta memberikan kepastian jaminan akan dipenuhinya segala hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal inilah, kelalaian dan keabaian atau ketidakacuhan berada pada pihak PIMD sejak dari ujung kasusnya.
Bahkan, satu faktor kunci sebelum korporasi mengadakan kerjasama bisnis yang diabaikan atau diacuhkan oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono adalah terkait rekam jejak dan pengalaman rekanannya. Indikasi adanya tindakan pidana manipulasi dan korupsi terkait kerjasama dagang sangat kentara. Penyebabnya, yaitu tidak adanya proses due diligence apalagi penjaminan pada perusahaan Phoenix yang telah berkasus hukum dan keuangan di Filipina.
Oleh karena itu, menjadi wajib membawa kasus PIMD-Phoenix ini ke ranah hukum dengan meminta Kejagung RI memanggil pihak yang bertanggungjawab. Tidak saja atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP 2022) atas potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Melainkan juga tambahan kerugian negara atas putusan arbitrase SIAC sejumlah Rp2,2 triliun.

Dengan demikian, total kerugian negara akibat salah kelola (mismanagement) BUMN Pertamina, yaitu Rp3,5 triliun atau lebih dari US$214,5 juta. Untuk itulah, publik menanti kinerja Kejagung RI memeriksa indikasi perdagangan terselubung, manipulasi dan korupsi kedua transaksi jual beli BBM solar oleh para pihak ini. Tidak akan terjadi kerugian negara, jika para pejabat BUMN Pertamina tak melanjutkan kerjasama bisnis dengan kedua pihak tersebut.[•]
Leave a comment