Jakarta, situsenergi.com
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bergerak cepat merespons ancaman penambangan tanpa izin di wilayah operasionalnya. Perusahaan tambang pelat merah ini melakukan pengamanan intensif di area IUP Banko Tengah Blok B, tepatnya di Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung, Sumatra Selatan.
Langkah tegas itu berlangsung pada 7–10 Januari 2026 dengan pemasangan plang larangan dan pagar pembatas. PTBA menggandeng aparat TNI dari Kodim 0404/Muara Enim dan Koramil 404-05/Tanjung Enim untuk memastikan pengamanan berjalan optimal sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal.
MOCS Department Head PTBA Taupan Ariansyah menegaskan pengamanan ini bertujuan menutup seluruh celah aktivitas ilegal sekaligus menjaga aset perusahaan dan negara.
“Pemasangan plang dan pagar ini untuk menutup akses ilegal sekaligus melindungi aset PTBA,” ujar Taupan, Rabu (14/1/2026).
Aksi pengamanan bermula dari temuan jalan tembus baru pada 29 Desember 2025. Jalur tersebut diduga kuat digunakan sebagai akses penambangan tanpa izin. Menyikapi temuan itu, PTBA langsung meningkatkan pengawasan di lapangan.
Tak hanya memasang pagar, tim juga membangun parit gajah untuk menghambat pergerakan alat berat. Di sisi lain, pemantauan udara menggunakan drone dilakukan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas PETI yang kembali muncul.
Hingga hari keempat pelaksanaan, kondisi lapangan terpantau aman dan terkendali. PTBA menegaskan komitmennya menjaga aset strategis sekaligus mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal agar operasional pertambangan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa PTBA tak memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan. (DIN/GIT)
Leave a comment