Jakarta, SitusEnergy.com
Pemerintah merealisasikan pembentukan induk usaha (Holding) BUMN bidang usaha minyak dan gas (Migas) melalui penunjukan Pertamina (Persero) sebagai induk usaha/holding dari seluruh perusahaan BUMN yang berhubungan dengan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Pembentukan holding migas itu dikuatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.
Didalam peraturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tersebut , pemerintah kemudian menambah penyertaan modal negara ke Pertamina dalam bentuk pengalihan saham seri B milik pemerintah di dalam tubuh PT Perusahaan Gas Negara (Persero).
Didalam beleid yang diterbitkan itu tertulis, Saham seri B yang dialihkan dari PGN ke Pertamina, tercatat sebesar 13,8 miliar lembar saham dengan nilai PMN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengalihan saham seri B tersebut, maka negara tetap melakukan kontrol atas PGN dengan memegang saham seri A dwi warna, yang artinya pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengusulkan dewan komisaris, direksi, dan memiliki hak atas rencana bisnis perusahaan, meskipun PGN sendiri 43 persen sahamnya dimiliki oleh publik.
Selanjufkan, atas pengalihan saham ini, maka kini PGN kehilangan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan hanya berstatus sebagai Perseroan Terbatas semata. Dengan demikian, PGN kini harus tunduk pada aturan yang terdapat di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.
Pemerintah juga memperkuat Pertamina dengan memberikan tambahan modal langsung kepada Pertamina sebesar Rp54 triliun yang dengan noncash sebesar Rp38 triliun berupa pengalihan saham pemerintah di PGN dan cash Rp 16,6 triliun dari proses integrasi pertagas ke PGN.
Proses integrasi Pertagas ke PGN semakin membuat besar Pertamina selaku induk usaha PGN.
Adapun status PGN itu sendiri saat ini adalah BUMN sebagaimana 20 BUMN tbk yang terdaftar di pasar modal, dan saat ini sudah terkonsolidasi 100 persen asetnya kedalam Pertamina.
Perlu diketahui pula pada bulan Mei 2018, Pemerintah sudah sepakat menambah subsidi solar sekitar Rp7 triliun dan saat ini bahkan sedang dalam pembahasan di DPR untuk penambahan kembali nilai subsidi menjadi Rp10 triliun akibat selisih yang terjadi karena peningkatan ICP.
Sehingga dapat disimpulkan, secara nilai saja Pemerintah saat ini sudah mengucurkan Rp68 triliun ke Pertamina.
Dengan status PGN sebagai anak perusahaan Pertamina saat ini, maka Pertagas walau diambil alih oleh PGN, statusnya tetap adalah milik pertamina ,karena PGN berdasarkan PP 6 thn 2018 sudah ditetapkan sebagai anak perusahaan Pertamina.(adi)
Leave a comment