Home MIGAS KPPU Ingatkan Dampak Serius Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi
MIGAS

KPPU Ingatkan Dampak Serius Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi

Share
KPPU menilai pembatasan impor BBM non-subsidi berisiko ganggu pasokan, kurangi pilihan konsumen, dan hambat investasi sektor energi.
Share

Jakarta, situsenergi.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan bahwa kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024 berpotensi menimbulkan persoalan serius di pasar.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Menurut analisis KPPU, aturan tersebut bisa mengganggu operasional badan usaha (BU) swasta yang selama ini sangat bergantung pada impor. Dampaknya, konsumen akan kehilangan alternatif produk BBM di pasaran.

“Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelas Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Kamis (18/9/2025).

Potensi Inefisiensi dan Hambatan Investasi

Dalam kajian menggunakan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU No. 4/2023, ditemukan bahwa pembatasan impor bersinggungan dengan indikator yang membatasi pasokan barang serta menunjuk pemasok tertentu.

KPPU juga menilai kebijakan ini bisa membuat infrastruktur BU swasta tidak termanfaatkan optimal. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi dan memberikan sinyal negatif bagi investor baru di sektor hilir migas.

Dorongan Evaluasi Kebijakan

KPPU mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap aturan impor BBM non-subsidi. Evaluasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas energi, efisiensi pasar, dan keberlanjutan investasi.

“Target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden tidak hanya bergantung pada BUMN, tetapi juga peran aktif BU swasta,” tegas Deswin.

Ia menambahkan, setiap kebijakan harus sejalan dengan indikator DPKPU. Dengan begitu, upaya menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas tetap berjalan, tanpa mengorbankan persaingan usaha sehat maupun hak konsumen untuk mendapatkan pilihan produk. (DIN/GIT)

Deskripsi (meta description):
KPPU menilai pembatasan impor BBM non-subsidi berisiko ganggu pasokan, kurangi pilihan konsumen, dan hambat investasi sektor energi.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kapal Terbakar di Selat Sunda, PTK Kerahkan 11 Oil Boom untuk Cegah Tumpahan BBM

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) bergerak cepat merespons insiden kebakaran...

Princeton University Intip Dapur Digital Pertamina, AI Jadi Sorotan!

Jakarta, Situsenergi.com Transformasi digital Pertamina menarik perhatian perwakilan Princeton University, Amerika Serikat....

Produksi Panas Bumi Pertamina Geothermal Pecah Rekor, Tembus 4.114 GWh!

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatatkan rekor produksi listrik...

Migas Nonkonvensional Dibidik! Pertamina Drilling Andalkan Rig 1.500 HP

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina Drilling memperkuat kesiapan untuk menggarap potensi migas nonkonvensional (MNK)...