Home MIGAS Tindak Tegas Mafia LPG, ESDM & Polri Selamatkan Triliunan Rupiah
MIGAS

Tindak Tegas Mafia LPG, ESDM & Polri Selamatkan Triliunan Rupiah

Share
YLKI Tolak Keras Rencana Kenaikan Harga Gas 3 Kg dan Listrik
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter), dalam mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Gianyar, Bali.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap empat pelaku serta menyita ribuan tabung LPG, antara lain:

  1. 1.616 tabung LPG 3 kg (subsidi)
  2. 123 tabung LPG 12 kg
  3. 480 tabung LPG 12 kg (warna pink)
  4. Beberapa kendaraan, termasuk pikap dan truk

ESDM Dukung Penindakan Tegas Mafia LPG

Menurut Tenaga Ahli Menteri ESDM, Rizal Calvary Marimbo, tindakan ini sangat penting untuk menyelamatkan subsidi LPG yang seharusnya diterima masyarakat miskin.

“Kami sangat mengapresiasi Mabes Polri atas upaya penegakan hukum ini. Pengoplosan LPG di Bali sering terjadi, dan langkah ini memastikan subsidi LPG sampai ke tangan yang berhak,” ujar Rizal di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kata Rizal, menegaskan perang melawan mafia LPG telah dimulai. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas para pelaku. Mafia LPG harus berpikir ulang jika ingin mencuri hak rakyat,” tambah Rizal.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 25 Triliun
Penindakan mafia LPG ini sangat krusial karena kebocoran subsidi bisa menyebabkan kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun. Pada 2025, alokasi subsidi LPG 3 kg meningkat menjadi Rp 87,6 triliun, naik dari Rp 85,6 triliun pada 2024.

Selain itu, kuota LPG subsidi naik 1,74% menjadi 8,17 juta metrik ton. Karena LPG masih diimpor, pengawasan distribusi harus lebih ketat untuk mengurangi potensi penyalahgunaan.

Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam operasi ini, polisi juga menyita peralatan penyuntikan gas yang digunakan pelaku untuk mengoplos LPG. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG subsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti ini,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Ditpidter Mabes Polri.

Dengan langkah tegas dari pemerintah dan aparat kepolisian, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas demi memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan tidak merugikan negara. (GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Ekspor Migas Tertekan, Periode Januari–September 2025 Defisit USD13,71 Miliar

Jakarta, situsenergi.com Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja ekspor komoditas minyak dan...

MERENUNGKAN ISU PESANAN YANG MENYERANG PERTAMINA DAN KISAH BELL POTTINGER

Oleh: Denny JA Dalam perjalanan menuju konferensi dan eksibisi minyak internasional di...

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gandeng Petani Perempuan Wujudkan Kemandirian Pangan

Maros, Situsenergi.com Semangat pagi terasa di Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros, saat...

PGN Catat Kinerja Cemerlang di Triwulan III 2025, Pendapatan Tembus USD 2,9 Miliar!

Jakarta, situsenergi.com PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, terus...