Logo SitusEnergi
KSPMI Tuntut Pembatalan Permen 23/2018 KSPMI Tuntut Pembatalan Permen 23/2018
  Jakarta,situsenergy,com Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) secara tegas menolak kebijakan Kementerian ESDM yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 23 tahun... KSPMI Tuntut Pembatalan Permen 23/2018

 

Jakarta,situsenergy,com

Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) secara tegas menolak kebijakan Kementerian ESDM yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 23 tahun 2018 tentang pengelolaan wilayah kerja (WK) migas yang habis kontraknya. Pasalnya dalam permen tersebut tersirat pasal yang ingin memberikan karpet merah kepada kontraktor atau pengelola blok migas existing.

Fauzan Muttaqien selaku Sekjend KSPMI, mengatakan terbitnya Permen 23/2018 pada April lalu dianggap langkah mundur pemerintah dalam upaya mendukung BUMN Migas nasional untuk tumbuh berkembang. Seharusnya pemerintah mendorong agar blok terminasi dapat diserahterimakan kembali ke negara melalui PT Pertamina (Persero) untuk alih kelola.

Namun dengan alasan untuk menjaga produksi, Kementerian ESDM memelintir kebijakannya dengan merevisi Permen sebelumnya yaitu nomor 15 tahun 2015. Padahal Permen 15/2015 ini sudah tepat dengan visi dan misi Presiden Jokowi untuk mewujudkan Nawacitanya agar BUMN Migas nasional bisa lebih berdaya saing. Permen 23 tahun 2018 juga dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi pengelolaan Sumber Daya Alam.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

“Permen ini adalah langkah mundur daria pemerintah, permen ini gesturnya ingin melanggengkan operasional PT Chevron di blok Rokan, padahal ini kesempatan negara mendapatkan keuntungan pendapatan yang lebih dengan menyerahkannya ke Pertamina,” kata Fauzan di Jakarta usai menghadiri Fokus Grup Diskusi (FGD) KSPMI dalam rangka memperjuangkan Ketahanan dan Kedaulatan Energi Migas indonesia, Kemarin, Kamis (31/5).

Menurutnya, kebijakan Kementerian ESDM ini sebagai upaya mengkerdilkan PT Pertamina (Persero) yang sudah terbukti mampu mengelola blok-blok migas. Pemerintah lebih percaya dengan asing dibandingkan kemampuan BUMN sendiri. Pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan membatalkan Permen tersebut apabila Kementerian ESDM sendiri tidak menyadari kesalahannya. Permen ini dinilai blunder pemerintah melalui Kementerian teknis yaitu ESDM.

“Ini nggak masuk akal, buktikan di Blok ONWJ, WMO dan blok Mahakam Pertamina mampu (mengelola atau sebagai operator utama), jadi jangan kecilkan potensi anak bangsa. Permen itu salah arah, maunya UU kemana tapi ditafsirkan kementerian teknis bagaimana. Ini salah dan batal demi hukum,” pungkasnya. (Din)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *