Home ENERGI Bakal Surplus di 2060, Indonesia Berpotensi Jadi Eksportir Hidrogen
ENERGI

Bakal Surplus di 2060, Indonesia Berpotensi Jadi Eksportir Hidrogen

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Indonesia bakal mengalami surplus hidrogen sekitar empat juta ton pada 2060 sehingga berpotensi menjadi eksportir komoditas tersebut. Namun Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam melakukan ekspor hidrogen.

Hal ini disampaikan Co Director Program Menuju Transisi Energi Rendah Karbon Indonesia (Mentari) Bagus Mudiantoro dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Rabu (30/10).

“Tantangan terbesarnya adalah biaya modal rata-rata tertimbang atau weighted average cost of capital (WACC) yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain,” kata Bagus.

Menurut dia, tantangan lain yang dihadapi adalah meningkatnya permintaan energi domestik seiring pertumbuhan ekonomi, serta keterbatasan lahan, khususnya untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang diperlukan dalam produksi hidrogen.

Merujuk data Hydrogen Council (2022), kata dia, permintaan hidrogen di pasar global diperkirakan akan terus meningkat, dari 90 juta ton pada 2020 menjadi 140 juta ton pada 2030, 385 juta ton pada 2040, dan 660 juta ton pada 2060, dengan China sebagai konsumen utama hidrogen global, diikuti Amerika Serikat, India, Rusia, dan Britania Raya.
Adapun proyeksi permintaan hidrogen pasar dunia bakal didominasi sektor transportasi.

Ia juga memperkurakan, bahwa permintaan hidrogen di Indonesia akan meningkat. Menurut Pertamina NRE, pada 2050 permintaannya akan mencapai 469 terawatt jam (TWh), sedangkan menurut Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan mencapai 6.282 TWh pada 2060.

“Permintaan hidrogen dalam negeri diperkirakan akan didominasi oleh sektor ketenagalistrikan, transportasi, dan industri,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia, lanjut dia, telah mengeluarkan dokumen Strategi Hidrogen Nasional yang mencakup kondisi saat ini, arah dan tujuan pengembangan hidrogen di Indonesia.

“Kementerian ESDM saat ini juga tengah menyusun Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional, Penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Hidrogen, dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan penambahan pasal-pasal yang terkait dengan pembelian listrik dari energi baru untuk mengakomodasi pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen,” pungkasnya.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...