Home ENERGI SKK Migas – Saka Energi Teken Kontrak 2 WK Migas dengan Skema Gross Split
ENERGI

SKK Migas – Saka Energi Teken Kontrak 2 WK Migas dengan Skema Gross Split

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com 

Pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Saka Energi yang merupakan anak usaha dari PGN (PGAS) dan  merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menandatangani perjanjian kontrak bagi hasil Gross Split untuk wilayah kerja Pekawai dan West Yamdena.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Djoko Siswanto yang turut menyaksikan penandatanganan kontrak tersebut menjelaskan, wilayah kerja Pekawai dan wilayah kerja West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui lelang penawaran langsung tahun 2017 periode Mei – Desember dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.

“Wilayah kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan wilayah kerja West Yamdena berlokasi di wilayah kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat,” ujar Djoko di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5).

Dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tanda tangan sebesar US$ 13,5 juta atau sekitar Rp190 miliar, rinciannya total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split wilayah kerja Pekawai dan West Yamdena adalah senilai US$ 12,55 juta dan bonus tandatangan sebesar US$ D1 juta.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Sebelumnya, 2 kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu Wilayah Kerja Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

JDS Sukses Lahirkan SDM Unggul Di Sektor Migas, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Drilling Society (JDS) sebagai organisasi non-profit ini terus memfasilitasi...

PDSI Genjot Daya Saing dengan Transformasi Knowledge Management yang Lebih Agresif

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) terus tancap gas memperkuat...

SubGyro PDSI Bikin Kejutan, Inovasi Keamanan Rig Sabat Gold Award di Taipei

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali jadi sorotan setelah...

Medco Power Resmi Operasikan Pembangkit Listrik Rendah Emisi di Batam

Jakarta, situsenergi.com Langkah nyata menuju energi bersih terus dilakukan PT Medco Energi...