Logo SitusEnergi
SKK Migas – Saka Energi Teken Kontrak 2 WK Migas dengan Skema Gross Split SKK Migas – Saka Energi Teken Kontrak 2 WK Migas dengan Skema Gross Split
Jakarta, SitusEnergy.com  Pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Saka Energi yang merupakan... SKK Migas – Saka Energi Teken Kontrak 2 WK Migas dengan Skema Gross Split

Jakarta, SitusEnergy.com 

Pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Saka Energi yang merupakan anak usaha dari PGN (PGAS) dan  merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menandatangani perjanjian kontrak bagi hasil Gross Split untuk wilayah kerja Pekawai dan West Yamdena.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Djoko Siswanto yang turut menyaksikan penandatanganan kontrak tersebut menjelaskan, wilayah kerja Pekawai dan wilayah kerja West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui lelang penawaran langsung tahun 2017 periode Mei – Desember dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.

“Wilayah kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan wilayah kerja West Yamdena berlokasi di wilayah kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat,” ujar Djoko di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5).

Dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tanda tangan sebesar US$ 13,5 juta atau sekitar Rp190 miliar, rinciannya total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split wilayah kerja Pekawai dan West Yamdena adalah senilai US$ 12,55 juta dan bonus tandatangan sebesar US$ D1 juta.

BACA JUGA   Panas Bumi RI Baru Digarap 12%, API: Sudah Saatnya Move On!

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Sebelumnya, 2 kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu Wilayah Kerja Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *