Home ENERGI Energy Watch Sebut Revisi Permen ESDM Terkait PLTS Atap Mampu Kurangi Beban Fiskal Negara
ENERGI

Energy Watch Sebut Revisi Permen ESDM Terkait PLTS Atap Mampu Kurangi Beban Fiskal Negara

Share
ESDM Kaji Aturan PLTS Atap
Share

Jakarta, situsenergi.com

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai mampu mengurangi beban fiskal negara.

Penilaian ini disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga di Jakarta, Kamis (29/2).

“Aturan pengganti tersebut  merupakan langkah atau mitigasi dalam mengurangi beban negara pada situasi dan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Lain lagi jika situasinya adalah kekurangan pasokan listrik,” katanya.

Lebih jauh Daymas mengatakan bahwa dalam aturan sebelumnya  mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menambah kerugian negara sebesar Rp 0,5 triliun/tahun karena kelebihan listrik pemasangan PLTS Atap wajib dibeli negara.

“Padahal setiap kelebihan 1 gigawatt itu kurang lebih negara rugi rata-rata Rp 3 triliun per tahun,” ucapnya.

Disebutkan, Permen ESDM No.2/2024 yang merevisi Permen ESDM No.26/2021 tersebut juga mempermudah dan memperjelas tata cara pemasangan PLTS Atap.

“Aturan ini ditunggu karena win-win juga agar masyarakat lebih jelas. Karena kalau kita bicara soal PLTS Atap kan masyarakat golongan mampu juga ingin mendapat kejelasan untuk memasang PLTS Atap,” katanya.

Menurut Daymas, untuk ke depan negara bisa menghitung ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap tersebut setelah masalah oversupply pasokan listrik  terpecahkan.

“Saat ini situasinya masih oversupply. Jadi jalan yang terbaik ya meniadakan jual-beli listrik untuk mengurangi kerugian negara,” tukasnya.

Negara, lanjut dia, saat ini hanya perlu mendata dan mencatat masyarakat ataupun pihak-pihak swasta yang memiliki PLTS Atap agar nantinya mampu mengkalkulasi reserve atau cadangan listrik dari PLTS Atap yang bisa digunakan setelah pasokan listrik harus ditambah.

Namun setelah mampu menekan kerugian negara, aturan tersebut juga diharapkan bisa menerangi kawasan-kawasan yang belum teraliri listrik.

“Saat ini elektrifikasi berada di kisaran 99,78 persen. Perlu upaya agar 100 persen, terutama di kawasan-kawasan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar),” pungkasnya.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...