Home MIGAS Gagal Mediasi, Sidang Kasus Eks Dirut Pertamina Vs PwC Dilanjutkan Februari Mendatang
MIGAS

Gagal Mediasi, Sidang Kasus Eks Dirut Pertamina Vs PwC Dilanjutkan Februari Mendatang

Share
Gagal Mediasi, Sidang Kasus Eks Dirut Pertamina Vs PwC Dilanjutkan Februari Mendatang
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Sidang kasus perdata antara Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan bersama rekan kerjanya (penggugat) versus PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia atau PwC (tergugat) bakal dilanjutkan kembali pada 1 Februari 2024 mendatang. Pasalnya sidang terkait laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina tertanggal 23 Desember 2020 yang dikeluarkan PWC tidak menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Humisar Sahala Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan usai mediasi mengatakan, sebelum deadlock kliennya menunggu itikad baik dari PwC untuk dapat menyelesaikan perkara ini dengan jalur mediasi. Namun, karena PwC bersikukuh tidak mau mediasi, maka kliennya akan bersiap menghadapi PwC dalam Persidangan Pokok Perkara

“PwC kami gugat karena dalam laporannya menyajikan beberapa kesimpulan yang prematur, tidak akurat, gegabah, dan menyesatkan. Misalnya, dari 3 orang klien kami, PwC hanya mewawancari 1 orang sebagai auditee. PwC pun telah keliru atau salah dalam memahami Anggaran Dasar Pertamina, PwC tidak membaca dan/atau tidak memahami Board Manual, RKAP, RJPP PT Pertamina (Persero), dan lain-lain, jelas Sahala dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Data dan fakta yang salah dalam laporan PwC tersebut telah dijadikan sebagai salah satu dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 – 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang berimbas kepada nasib penggugat.

“Sebelumnya Ibu Karen Agustiawan juga pernah menyampaikan surat kepada PwC tertanggal 9 Oktober 2023 yang menyatakan keberatan terkait hasil laporan tersebut, namun tidak ada respon dari pihak PwC atas keberatan tersebut,” tambah Sahala.

Untuk itu terang Sahala, Penggugat meminta pertanggungajawaban hukum PwC atas kerugian materiil dan immateriil yang telah dan sedang dialami Karen Agustiawan sebesar Rp6 miliar dan yang dialami oleh Hari Karyuliarto sebesar Rp6,09 miliar. Sedangkan kerugian immaterial sebesar USD78 juta atau setara dengan Rp1,22 triliun.

Sahala juga meminta PwC dihukum untuk mengumumkan permohonan maaf di media massa secara serentak selama tiga hari berturut-turut, agar diketahui oleh masyarakat. Permintaan ini harus dipenuhi paling lambat 3  hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami meminta PwC dihukum  membayar uang paksa kepada Klien kami sejumlah Rp10 juta setiap harinya terhitung sejak PwC lalai menjalankan dan memenuhi isi putusan, termasuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik PwC,” pungkasnya.(DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Bongkar Kinerja 2025! Produksi Migas Tembus 157 Ribu BOEPD, Laba Nyaris USD 900 Juta

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memamerkan sederet capaian penting sepanjang...

Sumur GNK-PD28 Lampaui Target, Pertamina Drilling Catat Produksi hingga 2.184 Barel per Hari

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mencatat capaian baru melalui...

Produksi Migas PHI Lampaui Target RKAP 2025, Catat Rekor Tertinggi dalam Lima Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatat kinerja produksi minyak dan...

Iriawan Ingatkan Pertamina Waspadai Risiko Global, Ketahanan Energi Jadi Prioritas

Jakarta, Situsenergi.com Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan, meminta seluruh lini...