Home MIGAS Tertibkan HET Gas LPG 3 KG, Kementerian ESDM Segera Terbitkan Pedoman Khusus
MIGAS

Tertibkan HET Gas LPG 3 KG, Kementerian ESDM Segera Terbitkan Pedoman Khusus

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian ESDM menyatakan bahwa aturan batasan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg si setiap wilayah berpotensi berbeda dari HET yang ditetapkan secara nasional. Bahkan kini pihaknya sedang menyusun pedoman khusus penetapan HET Gas LPG agar menjadi acuan para pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan harga jualnya.

Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan pedoman penentuan HET gas melon ini akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Dia berharap semua Pemda mematuhi ketentuan penentuan HET gas LPG sehingga masyarakat yang berhak mendapatkannya memperoleh kepastian harga yang lumrah.

“kita harap bulan ini selesai untuk pedoman HET sehingga bisa diterapkan dan dievaluasi oleh para Pemda,” ujar Tutuka dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).

Dijelaskan bahwa selama ini harga eceran gas melon di masyarakat memang berbeda-beda. Bahkan untuk di daerah yang sulit dijangkau, harganya bisa dua kali lipat dari daerah yang mudah diakses. Oleh karenanya diperlukan patokan baku dalam penentuan harga batasan eceran agar tidak dimanfaatkan oleh oknum mencari keuntungan pribadi.

“Sampai saat ini masing-masing daerah tentukan HET sendiri dan kenyataan di lapangan itu bisa sangat tinggi. Jadi pedoman ini bukan hasilkan angka, tapi cara menghitung (harga),” kata dia

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan percepatan pendataan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan gas LPG bersubsidi. Dia berharap tahun depan proses pendataan bisa selesai dan data tersebut diharapkan sesuai fakta di lapangan sebagai masyarakat miskin yang memang berhak menerima gas bersubsidi.

Diakui bahwa ada kejanggalan terkait pengguna gas bersubsidi ataupun minyak bersubsidi. Berdasarkan catatannya kebutuhan PSO (public service obligation) justru terjadi kenaikan antara 4-5 persen. Sedangkan pengguna BBM atau gas non subsidi justru terjadi penurunan hingga 10 persen.

Oleh sebab itu demi menjaga agar kuota migas bersubsidi tidak jebol, validasi penerima subsidi harus akurat. Sebab hal ini berkaitan erat dengan APBN yang dikeluarkan demi membantu masyarakat miskin yang memang membutuhka subsidi.

“Inilah yang jadi perhatian kami mengapa bisa terjadi, apakah terjadi switch antara pengguna non subsidi ke subsidi. Maka pemerintah perlu mengawasi hal ini, bahkan kita minta Pertamina ada perhatian atau ada tugas tambahan agar bisa melihat sampai konsumen atau tidak (subsidinya),” pungkas Tutuka. (DIN/SL

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Hilirisasi Batu Bara Digeber! Pertamina–MIND ID Siapkan DME Pengganti LPG Impor

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) dan Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

RDMP Balikpapan Dikebut! Proyek Rp123 T Jadi Tulang Punggung Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) terus menggeber Proyek Refinery Development Master Plan...

PDSI Buka 2026 dengan Doa Bersama, Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mengawali tahun 2026 dengan...

Proyek Geothermal PGE Lahendong Dijaga Ketat, Ini Strategi Amankan Operasi & Risiko

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) semakin serius mengawal proyek...