Home ENERGI APLTMH: Pemangkasan Kelistrikan Regulasi Ompong
ENERGI

APLTMH: Pemangkasan Kelistrikan Regulasi Ompong

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pengusaha listrik pesimistis kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) teranyar mampu mendorong investasi. Kenapa?  Sebab, regulasi kelistrikan yang dipangkas merupakan regulasi yang tidak berlaku lagu lagi atau ompong.

“Kita pesimistis bisa mendorong investasi listrik. Sebab regulasi yang dipangkas memang regulasi yang sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni, Rabu (14/2/2018) di Jakarta.

Riza Husni mengatakan ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016.

Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. “Jadi, regulasinya memang sudah ompong atau mati dengan sendirinya. Ada atau tidak regulasi tersebut tidak membuat investasi menjadi hidup lagi,” pungkas Riza.

Masih menurut dia, mestinya Menteri ESDM Ignatius Jonan memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terangan-terangan mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri di ESDM.

“Misalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini membuat investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT),” ujarnya.

Skema ini, katanya, membuat produsen listrik swasta bakal kehilangan aset sebab aset tersebut tidak akan menjadi miliknya. “Padahal, lahan untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, juga tarif tidak disubsidi, harus bayar pajak, dan bunga bank tinggi, ada risiko sosial dan lingkungan yang tinggi. Tidak ada pengusaha yang minat,” papar dia.

Riza mengatakan, dengan nantinya menjadi aset PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN, pengembang kesulitan mencari sumber pembiayaan. “Harusnya Jonan mencabut Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2017 ini yang dia buat sendiri,” ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan, beberapa waktu lalu mengumumkan adanya penghapusan 32 peraturan di lingkungannya. Menurut Jonan, kebijakan itu untuk memudahkan investasi, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...