Home MIGAS Permen ESDM 26 Tahun 2009 Bisa Jadi Pemicu Kenaikan Harga Elpiji Bersubsidi di Daerah-daerah
MIGAS

Permen ESDM 26 Tahun 2009 Bisa Jadi Pemicu Kenaikan Harga Elpiji Bersubsidi di Daerah-daerah

Share
Share

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas bisa menjadi pemicu (tirgger) bagi daerah-daerah untuk menaikkan harga Elpiji 3kg bersubsidi. Sebabnya, adalah pada ketentuan peraturan itu di Pasal 24 ayat 4 terdapat peluang bagi daerah-daerah dengan kondisi tertentu untuk menetapkan marjin (selisih) yang wajar. Dijelaskan juga pada ayat 1-3 pada pasal itu mengenai harga patokan serta proses dan mekanisme kebijakan perubahan atau kenaikan harga elpiji tertentu dimaksud berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian. Dalam hal kenaikan harga jual elpiji 3kg bersubsidi ini, Permen ESDM ini bisa mengabaikan keinginan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka melalu media massa, bahwa tidak akan menaikkan harga elpiji 3kg bersubsidi tentu dengan berbagai pertimbangan yang telah dipikirkan sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan.

Selain itu, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 (Perpres 104/2007) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. Artinya, segala hal yang berkaitan dengan penetapan harga dan distribusi gas elpiji 3kg sebagai sebuah bentuk penugasan negara telah cukup diatur oleh pemerintah. Lalu, jika ada selisih atau marjin yang ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota selama ini, lalu siapakah yang mendapatkan manfaatnya dan apakah disetorkan ke kas Negara atau Daerah atau hanya untuk kepentingan ekonomi orang per orang atau sekelompok orang.

Implementasi dari kebijakan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon, Jawa Barat pada Hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 yang menyatakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu per tabung jelas bertentangan dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo dan memperhadap-hadapkan posisinya dengan konsumen rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya gejolak ditengah masyarakat, sekaligus sebagai upaya menyehatkan kondisi perekonomian nasional, maka mendesak Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mematuhi keinginan Presiden tersebut serta membatalkan peraturan Bupati/Walikota yang telah dan akan diberlakukan terkait perubahan atau kenaikan harga gas 3kg bersubsidi di berbagai daerah untuk kepentingan stabilitas perekonomian daerah dan nasional [•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Ungkap Langkah Konservasi di COP30, Targetkan Dampak Lingkungan yang Lebih Besar

Belem Brasil, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali mencuri perhatian di COP30 Brasil...

Pertamina Berbagi Bikin 6.000 Motoris Sumringah: Oli Gratis & Layanan Spesial di 44 Kota

Jakarta, Situsenergi.com Ribuan motoris akhirnya tersenyum lebar lewat program Pertamina Berbagi. Di...

Pertamina Pamer Kinerja Kinclong 2025, Pendapatan Tembus USD 68 Miliar!

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan taringnya di tengah gejolak ekonomi...

SMEXPO Pertamina Meledak di Blok M Hub, Transaksi UMKM Langsung Tembus Rp1,2 Miliar

Jakarta, situsenergi.com Gelaran Pertamina SMEXPO 2025 langsung memanaskan Blok M Hub. Selama...