Home MIGAS Permen ESDM 26 Tahun 2009 Bisa Jadi Pemicu Kenaikan Harga Elpiji Bersubsidi di Daerah-daerah
MIGAS

Permen ESDM 26 Tahun 2009 Bisa Jadi Pemicu Kenaikan Harga Elpiji Bersubsidi di Daerah-daerah

Share
Share

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas bisa menjadi pemicu (tirgger) bagi daerah-daerah untuk menaikkan harga Elpiji 3kg bersubsidi. Sebabnya, adalah pada ketentuan peraturan itu di Pasal 24 ayat 4 terdapat peluang bagi daerah-daerah dengan kondisi tertentu untuk menetapkan marjin (selisih) yang wajar. Dijelaskan juga pada ayat 1-3 pada pasal itu mengenai harga patokan serta proses dan mekanisme kebijakan perubahan atau kenaikan harga elpiji tertentu dimaksud berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian. Dalam hal kenaikan harga jual elpiji 3kg bersubsidi ini, Permen ESDM ini bisa mengabaikan keinginan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka melalu media massa, bahwa tidak akan menaikkan harga elpiji 3kg bersubsidi tentu dengan berbagai pertimbangan yang telah dipikirkan sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan.

Selain itu, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 (Perpres 104/2007) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. Artinya, segala hal yang berkaitan dengan penetapan harga dan distribusi gas elpiji 3kg sebagai sebuah bentuk penugasan negara telah cukup diatur oleh pemerintah. Lalu, jika ada selisih atau marjin yang ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota selama ini, lalu siapakah yang mendapatkan manfaatnya dan apakah disetorkan ke kas Negara atau Daerah atau hanya untuk kepentingan ekonomi orang per orang atau sekelompok orang.

Implementasi dari kebijakan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon, Jawa Barat pada Hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 yang menyatakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu per tabung jelas bertentangan dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo dan memperhadap-hadapkan posisinya dengan konsumen rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya gejolak ditengah masyarakat, sekaligus sebagai upaya menyehatkan kondisi perekonomian nasional, maka mendesak Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mematuhi keinginan Presiden tersebut serta membatalkan peraturan Bupati/Walikota yang telah dan akan diberlakukan terkait perubahan atau kenaikan harga gas 3kg bersubsidi di berbagai daerah untuk kepentingan stabilitas perekonomian daerah dan nasional [•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Grand Prix of Indonesia Angkat Citra Lombok di Mata Dunia

Lombok, situsenergi.com Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 kembali menjadi...

Dirut Pertamina Tinjau Paddock VR46 Racing Team di Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Lombok, situsenergi.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan kunjungan...

Mahasiswa Berprestasi PGTC Pertamina Rasakan Pengalaman Berharga Menyaksikan MotoGP Mandalika

Lombok, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memberikan kesempatan istimewa kepada para mahasiswa berprestasi...

Pertamina Grand Prix2025 Dongkrak Ekonomi Warga, Warung Lokal Kebanjiran Pembeli

Lombok, situsenergi.com Hadirnya Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 membawa berkah bagi...