Logo SitusEnergi
Sidang Penetapan Kelanjutan Perundingan PKB di PN Jaksel Dikawal Puluhan Anggota SP PLN Sidang Penetapan Kelanjutan Perundingan PKB di PN Jaksel Dikawal Puluhan Anggota SP PLN
Jakarta, Situsenergi.com Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PLN dengan Serikat Pekerja (SP) PLN seharusnya sudah dirundingkan, namun karena ada salah satu organisasi pekerja... Sidang Penetapan Kelanjutan Perundingan PKB di PN Jaksel Dikawal Puluhan Anggota SP PLN

Jakarta, Situsenergi.com

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PLN dengan Serikat Pekerja (SP) PLN seharusnya sudah dirundingkan, namun karena ada salah satu organisasi pekerja PLN yang bermasalah dengan administrasi sehingga PKB itu belum juga dibahas. Akibatnya pihak Manajemen PLN mengajukan permohonan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan petitum permohonan penetapan pengadilan untuk melanjutkan perundingan PKB.

Memandang pentingnya sidang ini, puluhan orang dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN) mendatangi langsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memantau dan mengawal jalannya persidangan.

“Pengawalan jalannya proses sidang ini sangat penting dengan tujuan memberikan dukungan positif atas langkah yang ditempuh oleh Direktur MSDM PT PLN (Persero) dalam upaya melanjutkan kembali perundingan PKB, dengan catatan proses persidangan yang berlangsung bersifat obyektif dengan menyampaikan semua bukti-bukti data dan fakta yang ada, tanpa ada satu hal pun yang Pada ditutup-tutupi, karena keputusan yang akan diambil nantinya akan berdampak kepada SP PLN sebagai para pihak yang akan melanjutkan kembali Perundingan PKB antara SP PLN dengan Perseroan,” kata Wakil Sekjen II SP PLN Parsahatan Siregar saat ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (21/7/2022).

Persahatan juga menilai Tim Kuasa Hukum Pemohon, tidak membuka semua bukti-bukti dan fakta yang ada terkait keabsahan salah satu serikat pekerja di lingkungan PLN yang merasa berhak untuk ikut dalam Perundingan PKB.

BACA JUGA   Libur Panjang? Tenang, Pasokan Energi Pembangkit PLN Tetap Aman!

Ada beberapa bukti yang disampaikan Persahatan, pertama, soal surat dari Kelurahan Krukut Limo No.474.2/322/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Surat Keterangan Domisili Kantor PLN P2B Jawa Bali dan No.474.4/443/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 Tentang Surat Keterangan Domisili Tambahan yang menerangkan bahwa Domisili Kantor PLN P2B Jawa Bali masuk wilayah teritorial Kota Depok sejak berdirinya Kota Depok tanggal 27 April 1999.

Kedua, notulen klarifikasi pada saat pertemuan mediasi dengan mediator dari Kemenaker RI tanggal 25 Oktober 2021 dan 1 November 2021. Ketiga, tata cara Perundingan PKB diatur dalam Permenaker RI No.28 Tahun 2014, dimana diatur dalam Pasal 14 bahwa serikat pekerja/serikat buruh yang bisa berunding harus tercatat di instansi yang berwenang, serta memiliki anggota minimal 10% dari jumlah pegawai dan maksimal 3 serikat pekerja
sebagaimana diatur dalam pasal 19.

Adapun untuk tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Kepmenaker RI No.16 Tahun 2001 Jo Pergub Provinsi DKI Jakarta No.10 Tahun 2007, dimana harus dicatatkan pada instansi yang berwenang sesuai domisilinya.

Selain itu, Parsahaatan juga menilai saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon memberikan keterangan yang tidak benar. Salah satunya disampaikan oleh saksi adalah menyatakan bahwa Kelurahan Krukut Limo masuk wilayah teritorial Jakarta Selatan, padahal harusnya berada di Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA   PLN EPI Kembangkan Ekosistem Biomassa di NTT, Dorong Transisi Energi Hijau

Ia juga menjelaskan proses mediasi oleh mediator Kemenaker RI padahal yang bersangkutan tidak hadir dan tidak terlibat dalam pertemuan tersebut. “Selain itu saksi juga sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik SP PLN dengan menyatakan bahwa SP PLN telah menghalang-halangi serikat pekerja lain untuk ikut berunding PKB,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum PLN yang juga dimintai tanggapannya terkait sidang permohonan tersebut enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Ketika dikejar dan diminta respon perihal sidang, mereka hanya menjawab, “Sebentar ya. Nanti akan disampaikan,” kata ketiganya seraya tergesa-gesa keluar area PN Jaksel menuju lokasi parkir mobil.

Sementara itu petugas PN Jaksel yang berjaga di pintu masuk mengaku kaget dengan banyaknya orang yang memakai seragam merah datang untuk menyaksikan jalannya sidang yang sebenarnya berjalan singkat karena hanya membacakan permohonan.

“Ya, tadi ada sidang PLN. Sidang Perdata. Ada banyak orang seragam merah turut hadir dan menyaksikan jalannya sidang itu,” kata salah seorang resepsionis, yang stand by di ruang luar persidangan.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *