Home MIGAS Industri Dapat Harga Gas Secara Khusus, Begini Kata ESDM
MIGAS

Industri Dapat Harga Gas Secara Khusus, Begini Kata ESDM

Share
Industri Dapat Harga Gas Secara Khusus, Begini Kata ESDM
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menagih janji kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan harga ‘khusus’ pengguna gas bumi untuk industri.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU sejak tahun 2020 untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi nasional bagi pembangkit listrik dan industri, serta menjamin pasokan gas bumi dengan harga wajar dan kompetitif.

Untuk mengetahui implementasi kebijakan tersebut, Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto mengunjungi dua industri yang mendapatkan insentif yaitu PT Platinum Ceramic Industry dan PT Asahimas Flat Glass yang berlokasi di Jawa Timur, Selasa (12/7). Hadir pula dalam kesempatan tersebut, GM PT PGN SOR 3 Edi Armawiria.

Kedua perusahaan ini merupakan golongan industri yang ditetapkan mendapatkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) sebesar US$6 per MMBTU. Harga gas tersebut berlaku bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

“Kita perlu melihat dan mengetahui secara terperinci bagaimana industri penerima HGBT itu bisa memanfaatkan gas yang diberikan untuk peningkatan produksi, multiplier effect, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, realisasi pajak, serta yang tak kalah penting adalah bagaimana industri bisa melakukan penghematan energi, serta mengembangkan investasi baru,” papar Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto dalam pernyataannya, Rabu (13/07/2022).

Dalam perkembangan pelaksanaan kebijakan ini, lanjut Ismu, terdapat usulan tambahan dari 7 golongan tersebut sehingga jumlahnya kini mencapai 240 industri.

Dari jumlah tersebut, Pemerintah melakukan evaluasi kinerja industri agar pemanfaatan HGBT dilakukan secara maksimal.

“Pembinaan terhadap industri menjadi wewenang Kementerian Perindustrian. Meski demikian, Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab untuk menagih apa yang sudah dihasilkan industri dari pemberian harga gas bumi tertentu,” ujarnya.

Secara umum, berdasarkan paparan dan diskusi dengan kedua perusahaan tersebut, Ismu menilai pemberian HGBT telah dimanfaatkan dengan baik, serta menimbulkan dampak positif bagi industri, masyarakat sekitar dalam hal penyerapan tenaga kerja dan ekonomi, serta investasi.

“Dua industri ini cukup bagus dapat memaksimalkan HGBT. Perusahaan keramik akan menambah investasi baru tahun ini, demikian pula Asahimas rencananya akan mengusulkan investasi baru tahun 2024,” ungkap Ismu.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Terminal BBM Palaran Dikebut, SOFYANO ZAKARIA: Patra Niaga Jangan Berhenti Di Kaltim Daerah Lain Harus Menyusul

Jakarta, situsenergi.com Pembangunan Terminal Terpadu Palaran di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh PT...

Elnusa Gaspol Bangun Terminal Palaran, Progres Proyek Energi Lampaui Target

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk bersama Pertamina Patra Niaga mempercepat pembangunan Terminal...

PHR Gaspol Produksi Migas, EPF Baru di Libo GS Resmi Beroperasi

LIBO, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan resmi mengoperasikan Early...

CCS Indonesia Makin Ngebut, PHE Bidik Peluang Ekonomi Baru dari Karbon

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mempertegas langkah dekarbonisasi lewat pengembangan...