


Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah diminta untuk meninjau kembali rencana kenaikan harga BBM, bahkan jika perlu rencana itu dibatalkan saja. Sebab keuangan negara sampai saat ini masih tergolong aman lantaran mencetak surplus.

Hal itu disampaikan oleh Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dari Narasi Institute. Dalam penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya dikatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN pada periode Mei 2022 kembali mencetak surplus. Besarannya adalah Rp 132,2 triliun atau 0,74% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Dengan surplusnya APBN ini maka sesungguhnya wacana pemerintahan untuk menaikkan BBM mesti dibatalkan. Karena kenaikan harga BBM ini akan semakin menyengsarakan masyarakat yang secara ekonomi masih terdampak akibat pandemi dan inflasi yang terjadi,” ujar ANH, sebutan akrabnya, Sabtu (9/7/2022).

Dikatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk dapat merasakan surplus APBN yang ada. Sehingga tidak boleh hanya segelintir orang saja yang menikmati.
“Surplus itu haruslah dapat dinikmati seluas luasnya masyarakat Indonesia salah satunya dengan tidak menaikkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik,” pungkas dia. (DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.