

RUU EBET Diharapkan Mampu Dorong Transisi Energi Indonesia
ENERGI TERBARUKAN July 1, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti
berharap Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) mampu mendorong transisi energi di Indonesia, yang di satu sisi akan mendukung realisasi UU No 16 Tahun 2016 dari segi penurunan emisi karbonnya, di sisi lain juga merupakan langkah strategis dalam merealisasikan target-target G20.
Hal ini disampaikan Roro Esti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (01/7/2022). “Kita berharap RUU EBET mampu mempercepat proses transisi energi di Indonesia,” kata Roro Esti.
Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR pada 14 Juni 2022 lalu, sembilan fraksi DPR menyetujui RUU EBET menjadi RUU Inisiatif DPR melalui penyerahan pandangan fraksi-fraksi ke Pimpinan DPR.
Dalam Rapat Paripurna DPR itu, Roro Esti mendapatkan amanah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar yang menyetujui RUU tersebut.
Menurut dia, ada beberapa hal pokok dari pandangan Fraksi Partai Golkar terhadap RUU EBET diantaranya, fraksi menilai penting untuk mempertahankan nomenklatur Energi Baru dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan agar RUU tersebut dapat menjadi payung hukum bagi kedua jenis sumber energi dalam rangka menyukseskan transisi energi.
“Transisi energi harus dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Terlebih lagi, lingkup pemanfaatan dan beberapa jenis Energi Baru dapat dimanfaatkan sebagai alternatif yang bersifat sementara sebelum beralih ke Energi Terbarukan,” ujarnya.
Selain itu, kata Roro Esti, Fraksi Partai Golkar juga menyadari pentingnya peran insentif baik fiskal maupun nonfiskal untuk mempercepat pembangunan EBET. Meski demikian, perlu diperhatikan juga bahwa target penerima insentif tidak hanya dibatasi untuk badan usaha yang mengusahakan EBET dan badan usaha di bidang tenaga listrik non-EBET yang memiliki standar portofolio energi terbarukan, namun juga kepada badan usaha atau pihak lain yang melakukan utilisasi EBET, termasuk perorangan atau kerja sama yang melakukan inisiatif penyediaan energi terbarukan.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, RUU EBET mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengusahakan sumber dana energi baru dan terbarukan.
“Di antara sumber dana yang telah diusulkan dalam RUU EBET tersebut, Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa pajak karbon juga menjadi salah satu komponen dalam segi pembiayaan yang harus diikutsertakan dalam rincian sumber dana energi baru dan terbarukan,” tukasnya.
Roro Esti juga mengatakan bahwa untuk pengawasan dan pengelolaan EBET di Indonesia, maka perlu dibentuk badan atau entitas dengan tugas pokok dan fungsi utama yaitu melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap pengembangan EBET di Indonesia.
“Selain itu perlu juga melakukan koordinasi dan implementasi regulasi energi terbarukan dalam rangka mengakselerasi pengembangan EBET serta mencapai target Rencana Umum Energi Nasional,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, akselerasi pengembangan EBET di Indonesia ke depannya juga diharapkan mampu menjadikan EBET tidak hanya sebagai energi alternatif, tetapi juga sebagai sumber daya energi nasional yang berkelanjutan.
“Fraksi Partai Golkar juga mendukung rencana pemerintah menghentikan pengoperasian PLTU yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar secara bertahap hingga penghentian total paling lambat pada 2060, sebagaimana target net zero emission atau nol emisi karbon pemerintah,” paparnya.
Masih menurut Roro Esti, Fraksi Partai Golkar juga memandang perlu diciptakan ekosistem pengembangan energi hijau dengan menyinkronkan RUU EBET dengan peraturan-peraturan yang sudah.
“Dalam rangka penyempurnaan ekosistem energi hijau tersebut, Fraksi Partai Golkar berpendapat perlunya PP No 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional untuk segera disesuaikan dengan skenario transisi energi dengan tujuan net zero emission pada 2060,” pungkasnya.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.