Home LISTRIK Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Adjusment Hanya Untuk Rumah Tangga Mampu dan Pemerintah
LISTRIK

Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Adjusment Hanya Untuk Rumah Tangga Mampu dan Pemerintah

Share
Tarif Listrik Adjusment Hanya Untuk Rumah Tangga Mampu dan Pemerintah
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Mulai 1 Juli 2022 besok, tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga mampu, serta golongan pemerintah mengalami kenaikan. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga penerima subsidi, pelanggan dengan daya listrik di bawah 3.500 VA serta pelanggan UMKM hingga industri tidak mengalami perubahan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perubahan tagihan listrik untuk pelanggan pasca bayar baru akan terlihat pada tagihan bulan Agustus nanti.

“Sedangkan untuk sistem pra bayar sudah akan berlaku tarif baru mulai 1 Juli 2022 sesuai dengan penggunaan listrik masing-masing pelanggan,” kata Bob dalam Webinar bertajuk “Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?” yang digelar Ruangenergi.com, Kamis (30/6/2022).

Seperti diketahui, Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga (RT) mampu dengan daya listrik cukup besar. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan untuk daya 3.500 VA per 1 Juli 2022.

“Kalau di Asia untuk tarif listrik rumah tangga (RT), kita termasuk dua dari bawah,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, tentu akan bersikap adil dan hati-hati. Karena meski kecil, kenaikan tarif listrik ini akan mendapatkan respon beragam dari masyarakat.

“Namun untuk yang di-adjustment itu, kita juga masih rendah. Tarif industri kita paling kompetitif,” ucapnya.

“Kenaikan tarif listrik itu hanya akan dikenakan pada konsumen RT mewah. Dan ini menjadi kewenengan Pemerintah. Intinya, tarif listrik naik atau bahkan turun PLN siap mendukung,” tambah Bob.

PLN sebagai pemegang izin Ketenagalistrikan siap mendukung kebijakan Pemerintah terkait tarif listrik ini.

“Mereka itu orang kaya dan tak semestinya mendapatkan subsidi layaknya masyarakat miskin dengan daya 450 VA,” katanya.

Adapun, pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke mulai 1 Juli 2022 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111 ribu per bulan, jelas Bob, untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271 ribu per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Bob juga mengungkapkan bahwa seiring akan diberlakukannya kenaikan tarif listrik untuk golongan mampu dan pemerintah ini, konsumen yang meminta penurunan daya dari golongan pelanggan yang tarif listriknya dinaikkan sangat minim.

“Sangat minim pelanggan yang minta turun daya. Dalam catatan kami sedikit sekali, (tapi) memang ada yang nanya-nanya bisa turun daya nggak,” ujar Bob.

Masih menurut dia, listrik sejatinya sudah menjadi kebutuhan, apalagi untuk orang-orang mampu yang memiliki rumah mewah di mana sensitivitas terhadap harga listrik hampir tidak ada.


“Turun daya memang bisa, tetapi kalau turun daya jadi jeglek-jeglek kan kenyamanan mereka terhalang juga,” pungkasnya.

Sementara Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu yang turut ikut dalam webinar tersebut juga menyampaikan bahwa, kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 itu tidak berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi, pelanggan dengan daya listrik di bawah 3.500 VA serta pelanggan UMKM hingga industri.

“Penyesuaian tarif listrik hanya berlaku untuk golongan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, Rumah Tangga R3 dengan daya di atas 6.600 VA, dan pelanggan golongan pemerintah yang ditanggung negara,” katanya.

“Pemerintah selalu memonitor dan mengevaluasi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik di PLN. Saking pentingnya, ada beberapa kementerian termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan kami sendiri (Kementerian ESDM) yang mengevalusi dan mengendalikan BPP dari PLN,” lanjutnya.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN Salurkan 2.122 Hewan Kurban untuk 200 Ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia

Jakarta, Sirusenergi.com PT PLN (Persero) menyalurkan 2.122 hewan kurban kepada masyarakat di...

Blackout Listrik Jadi Alarm Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com Terjadinya blackout atau padam listrik massal di sejumlah wilayah Indonesia...

Blackout Listrik Mengancam Dunia! RI Bukan Satu-satunya, Negara Ini Pernah Kena Dampak 620 Juta Orang

Jakarta, Situsenergi.com Siapa yang menyangka bahwa pemadaman listrik total atau blackout bukan...

PLN Pastikan Sistem Listrik Sumatra Stabil, Pasokan 5.579 MW Sudah Kembali Mengalir

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) terus mempercepat pemulihan sistem kelistrikan Sumatra usai...