Home ENERGI Kejar Target Bauran Energi, Pemerintah Tawarkan Proyek PLTM Bintang Bano
ENERGI

Kejar Target Bauran Energi, Pemerintah Tawarkan Proyek PLTM Bintang Bano

Share
Kejar Target Bauran Energi, Pemerintah Tawarkan Proyek PLTM Bintang Bano
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (DJPI) melakukan penjajakan minat/konsultasi pasar (market consultation) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Bintang Bano yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menurut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Arvi Argyantoro, proyek ini rencananya akan dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Ia mengatakan, sebagai Kementerian yang memiliki fungsi pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan, pihaknya terus mendorong optimalisasi pemanfaatan waduk/ bendungan multiguna untuk mencapai target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025.

“Peran Kementerian PUPR dalam mendukung pencapaian target EBT adalah dengan mensinergikan program pengembangan infrastruktur PUPR khususnya sektor SDA dengan teknologi EBTK & ketenagalistrikan seperti PLTA/PLTM/PLTMH/PLTS Terapung,” kata Arvi di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Lebih jauh ia menjelaskan, proyek KPBU PLTM Bintang Bano merupakan proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 6,3 megawatt (MW). Estimasi energi listrik tahunan yang dihasilkan sebesar 32,78 Giga Watt hour (GWh), dengan Faktor Pembangkitan (Capacity Factor) sebesar 59,4%.

“Proyek KPBU PLTM Bintang Bano memiliki perkiraan nilai investasi sebesar Rp163,44 miliar dengan masa konsesi selama 27 tahun yang terdiri atas 2 tahun masa konstruksi dan 25 tahun Take or Pay. Dimana dengan skema Take or Pay ini PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema Tarif (user payment),” paparnya.

Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Persetujuan Prakarsa untuk menyusun dokumen Feasibility Study, menyusun Dokumen Pengadaan dan Dokumen Perjanjian Kerja Sama KPBU. Melalui acara tersebut, dia berharap dapat memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pasar atas proyek KPBU sehingga proyek ini dapat diminati oleh pasar.

“Selanjutnya proyek KPBU PLTM Bintang Bano segera memasuki tahap transaksi, dan sebelum memasuki proses transaksi perlu dilakukan Market Consultation untuk menyampaikan proyek ini,” tuturnya.(DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...