Logo SitusEnergi
Pertambangan Ilegal di Kaltim Ancam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Pertambangan Ilegal di Kaltim Ancam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
Jakarta, Situsenergi.com Aktivitas pertambangan ilegal yang meningkat di Provinsi Kalimantan Timur akan mengancam keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal ini akibat perkembangan... Pertambangan Ilegal di Kaltim Ancam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Jakarta, Situsenergi.com

Aktivitas pertambangan ilegal yang meningkat di Provinsi Kalimantan Timur akan mengancam keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Hal ini akibat perkembangan ekonomi yang cepat sehingga permintaan sumber daya alam (SDA) berupa minyak, gas dan batu bara turut melonjak.

Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) G. Budisatrio Djiwandono, kekayaan Kalimantan Timur yang terletak pada lahan dan hutan pun kini mulai terancam akibat adanya degradasi lahan-lahan seiring masifnya penambangan ilegal.

“Degradasi lahan-lahan di Kalimantan Timur meningkat di tengah upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam menurunkan tingkat deforestasi dan kebakaran hutan,” katanya dalam Konsultasi Publik RUU IKN di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Ia menegaskan, bahwa pertambangan ilegal tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan Kalimantan Timur melainkan juga terhadap pembangunan IKN karena berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir.

“Oleh sebab itu, pembangunan IKN merupakan momentum yang bagus untuk memperhatikan kebutuhan daerah penyangga di sekitarnya. Ini adalah kesempatan momentum untuk kita bersama-sama memperhatikan kebutuhan daerah penyangga IKN,” paparnya.

BACA JUGA   Apes! Laba Bersih PTBA Anjlok Drastis Di Semester I 2025

Dikatakan, ancaman terhadap deforestasi dan nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Padahal ini adalah daerah penyangga IKN, jadi kalau tidak diperhatikan maka tidak menutup kemungkinan IKN akan menjadi bencana alam seperti banjir.

“Aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Timur akan mengancam keberlangsungan pembangunan IKN baru,” ucapnya.

Nantinya, lanjut dia, pembangunan IKN tidak hanya fokus pada lahan seluas 260 ribu hektar yang menjadi tempat berdirinya IKN melainkan juga terhadap wilayah Kalimantan Timur. Pengembangan ini diantaranya terkait dengan pemerataan konektivitas dan infrastruktur untuk menunjang kebutuhan air dan listrik serta kesediaan pangan.

“Saya sangat setuju pembangunan jangan di IKN saja tapi nanti kabupaten/kota penyangga di Balikpapan, Samarinda, Mahakam Hulu, Penajem Paser ketinggalan,” tutupnya.(ERT/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *