Logo SitusEnergi
Kinerja BESS Tetap Jalan Meski Ada Larangan Ekspor Batubara Kinerja BESS Tetap Jalan Meski Ada Larangan Ekspor Batubara
Jakarta, Situsenergi.com Larangan ekspor batubara yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah tak berpengaruh pada PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS). Meski saat ini larangan ekspor tersebut... Kinerja BESS Tetap Jalan Meski Ada Larangan Ekspor Batubara

Jakarta, Situsenergi.com

Larangan ekspor batubara yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah tak berpengaruh pada PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS). Meski saat ini larangan ekspor tersebut mulai dibuka secara bertahap mulai besok, Rabu (12/1/2022).

Direktur BESS, Yuliana, mengatakan hingga kini aktivitas bisnis perseroan tetap berjalan seperti biasanya. Larangan ekspor batubara tersebut tidak ada pengaruh signifikan. Dia menilai kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut dipercaya telah melalui kajian yang komprehensif sehingga menejemen sangat memahami maksud dan tujuan dari kebijakan itu.

“Kebijakan Pemerintah tersebut, tidak berdampak atas kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum atau pun kelangsungan usaha BESS yang merupakan penyedia jasa pengangkutan batu bara,” ujar Yuliana dalam keterangan resminya, Selasa (11/1/2022).

Yuliana menambahkan, tidak ada perubahan langkah dan strategi perseroan terkait kebijakan larangan ekspor batubara ini, BESS dalam mengembangkan usahanya dengan beberapa strategi. Beberapa rencana bisnis yang ditetapkan masih tetap berjalan seperti biasa.

“Kita akan tetap melakukan strategi usaha sesuai dengan yang sudah direncanakan diantaranya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, meningkatkan efektivitas usaha dengan pelayanan terbaik dan menjaga ketepatan waktu untuk tiba di perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, pro dan kontra yang terjadi dikalangan pengusaha batubara saat ini tentunya menjadi hal yang wajar. Hal itu dinilainya lumrah terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia.

“Pelarangan ini juga tidak sama sekali berpotensi untuk terjadinya ingkar janji (wanprestasi) ataupun permasalahan hukum lainnya terkait dengan perjanjian yang sedang berjalan hingga saat ini sampai dengan larangan ini dicabut oleh pemerintah,” tutup Yuliana. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *