Home OPINI YLKI: Toilet SPBU Boleh Berbayar, yang Penting SPM dan Aturannya Jelas
OPINI

YLKI: Toilet SPBU Boleh Berbayar, yang Penting SPM dan Aturannya Jelas

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi ikut mengomentari soal teguran Menteri BUMN Erick Thohir atas temuannya soal layanan toilet di SPBU Pertamina yang berbayar. Menurut Erick Thohir saat itu, Toilet adalah bagian dari pelayanan di SPBU, maka itu seharusnya digratiskan bagi pelanggan SPBU.

“Sebagai konsumen sebenarnya itu aturannya yang jelas seperti apa. Kemudian setelah aturannya jelas harus konsisten. Tapi ya jangan ditulisnya gratis, tapi ada petugas yang mejeng di kotak untuk mengumpulkan uang dan segala macam. Jadi standarnya harus clear, apakah gratis, kalau gratis ya gratis kalau bayar ya bayar,” demikian disampaikan Tulus, saat dihubungi Situsenergi.com, Selasa (23/11/2021).

Bagi konsumen, kata Tulus, layanan toilet SPBU berbayar sebenarnya tidak menjadi masalah asalkan berbanding lurus dengan pelayanannya. Menurutnya konsumen tentu memahami bahwa pengelolaan fasilitas toilet umum memang membutuhkan biaya tersendiri.

“Konsumen sebenarnya gak masalah walaupun (Berbayar), karena pun memang di dalam toilet itu ada proses bisnis yang lain karena kan harus bersih, ada tenaga khusus dan segala macam. Karena kan kalau itu dibebankan kepada pengelola SPBU, SPBU itu profitnya kecil, dari bisnis BBM itu kecil. Oleh karena itu kalau dia ada pengeluaran khusus untuk kebersihan dan segala macam gak masalah, yang penting clear dan jelas aturannya. Jangan sampai di declaire gratis tapi ada petugas yang duduk sambil megang-megang uang disitu, kan jadinya gak enak,” tegas Tulus.

Menurut Tulus dengan kondisi seperti saat ini, lebih baik pelayanan Toilet berbayar namun terjamin kualitasnya. Jangan sampai pelanggan sudah bayar namun kondisi toilet tidak layak seperti tidak ada air, kotor dan bau.

“Tapi memang toilet sebagai suatu public services sebagai sebuah layanan, idealnya memang tidak membayar,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kendaraan Bermotor Listrik: Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh : Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan Energi Program akselerasi kendaraan bermotor listrik (KBL)...

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Oleh : Salamuddin Daeng Ada banyak sebetulnya pilihan bahan bakar yang dapat...

Cerai Secara UU, Rujuk Secara Operasional: Kisah tentang Organisasi Pertamina

Oleh : Prof Dr Andy Noorsaman S ,DEA,IPUGuru Besar UI. Pertamina adalah...

Invensi, Inovasi dan Creative Destruction: Sebuah Refleksi Akademis

Oleh : Andi N SommengDosen – GBUI Di dalam sejarah peradaban, perubahan...