Logo SitusEnergi
Kemenperin Terbitkan Aturan Terkait Pengembangan Kendaraan Listrik Kemenperin Terbitkan Aturan Terkait Pengembangan Kendaraan Listrik
Jakarta, situsenergi.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis dua peraturan terkait dengan pengembangan kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Dua aturan tersebut yaitu... Kemenperin Terbitkan Aturan Terkait Pengembangan Kendaraan Listrik

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis dua peraturan terkait dengan pengembangan kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Dua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Kemudian Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa aturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Melalui kedua peraturan tersebut, Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik,” ujar Agus dalam pembukaan pameran “The Future Electric Vehicle Ecosystem for Indonesia” di JIEXPO, Jakarta, Senin (26/10/2021).

BACA JUGA   PLN Gaspol! Program Listrik Desa Sasar 10 Ribu Lokasi Tanpa Listrik

Selanjutnya, Kemenperin menyusun skema importasi KBLBB dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara part by part.

“Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030,” jelasnya.

Kemenperin menyatakan, industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki keharusan untuk memperhatikan pengembangan Industri komponen. Pasalnya, sejumlah 1.550 perusahaan industri komponen yang terbagi dalam tiga tier selama ini menjadi pemasok utama komponen kendaraan Internal Combustion Engine (ICE). Sebagian besar di antaranya (anggota tier-2 dan tier-3) merupakan industri kecil dan menengah.

“Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan kendaraan listrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor IKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” tegasnya.

Kemenperin menargetkan produksi mobil listrik dan bis listrik pada tahun 2030 mencapai 600 ribu unit. Angka tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 7,5 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta Ton, selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris pada Desember 2015.

BACA JUGA   PLN Gaet 6 Mitra, Ekosistem EV di Indonesia Siap Tancap Gas!

“Dalam peta jalan tersebut terdapat panduan penguasaan komponen utama kendaraan bermotor, yaitu baterai, motor listrik dan konverter,” pungkasnya. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *