Home OPINI KEBIJAKAN RELAKSASI SOLAR BPH, MEMPERTAHANKAN REGULASI YANG KACAU
OPINI

KEBIJAKAN RELAKSASI SOLAR BPH, MEMPERTAHANKAN REGULASI YANG KACAU

Share
Salamuddin Daeng
Share

Oleh : Salamuddin Daeng

Seharusnya BPH membatalkan regulasi yang menjadi penyebab kacaunya distribusi solar subsidi.
Kelangkaan solar satu bulan belakangan cukup menjadi bahan evaluasi bahwa peraturan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 66/P3JBT/BPH Migas/ KOM /2021 Tanggal 20 September 2021 itu , harus diganti.

Kewenangan dalam mengatur distribusi solar pada level tehnis , cukup diatur oleh Pertamina. Demikian juga kuota solar bagi setiap SPBU cukup diatur oleh Pertamina. Bukan oleh BPH Migas . Karena pengaturan sudah menyangkut aspek tenis dalam rangka menjamin distribusi yang merata setiap wilayah Indonesia.

BPH Migas terkait kewenangan nya dapat membantu memperjuangkan kuota subsidi solar kepada Pemerintah dan DPR.

BPH migas dapat membantu memperjuangkan berbagai ketentuan yang memberatkan Pertamina dalam menjalankan tugas distribusi solar seperti berbagai macam pajak, pungutan yang pada akhirnya juga memberatkan konsumen.

BPH juga bisa membantu memperjuangkan agar solar subsidi diawasi dengan benar.
Jangan sampai disalah gunakan bagi perkebunan sawit, tambang batubara dan tambang lainnya.

BPH juga ikut membantu mengurangi “kencingan” solar. Ini kaitannya untuk menekan losses solar bersubsidi yang merugikan keuangan negara

Dengan demikian kebijakan BPH menetapkan kuota solar sampai level jumlah jatah solar per SPBU harus dibatalkan.

Solar harus dibagi per wilayah sesuai kebutuhan wilayah tersebut. Pertamina bisa menetapkan jatah atau kuota setiap SPBU sesuai kebutuhannya berdasarkan evaluasi secara berkesinambungan. Pertamina diawasi secara ketat oleh BPH terkait penyelewengan solar subsidi oleh SPBU. Dengan demikian kelangkaan tidak terulang di masa mendatang.

BPH Migas harus lebih inclusive mendengar masukan Pertamina Patra Niaga. Karena bagaimanapun jika terjadi kelangkaan solar, masyarakat hanya tau Pertamina yang bertanggung jawab. Masyarakat tidak tau bahwa kebijakan hilir migas diatur oleh regukasi BPH Migas. []

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kendaraan Bermotor Listrik: Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh : Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan Energi Program akselerasi kendaraan bermotor listrik (KBL)...

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Oleh : Salamuddin Daeng Ada banyak sebetulnya pilihan bahan bakar yang dapat...

Cerai Secara UU, Rujuk Secara Operasional: Kisah tentang Organisasi Pertamina

Oleh : Prof Dr Andy Noorsaman S ,DEA,IPUGuru Besar UI. Pertamina adalah...

Invensi, Inovasi dan Creative Destruction: Sebuah Refleksi Akademis

Oleh : Andi N SommengDosen – GBUI Di dalam sejarah peradaban, perubahan...