Home MIGAS Kelangkaan Solar Akibat Dampak Regulasi yang Kacau
MIGAS

Kelangkaan Solar Akibat Dampak Regulasi yang Kacau

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat ekonomi dari AEPI, Salamuddin Daeng menilai, kelangkaan bahan bakar Solar di sejumlah daerah di Sumatera terjadi karena kesalahan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dalam menetapkan kuota solar bersubsidi.

“Mungkin karena terganggu oleh perubahan status pandemi Covid-19, atau bisa juga karena ketidakmampuan mereka membaca pergerakan ekonomi,” kata Salamuddin kepada Situsenergi.com di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Mnurut Salamuddin, dalam alur distribusi BBM Solar yang demikian kompleks, maka penentu utama Solar subsidi dalam keadaan cukup, langka atau berkelebihan, adalah tergantung BPH Migas.

“Itu artinya jika perhitungan BPH Migas salah maka kacaulah semua urusan terkait Solar bersubsidi ini. Kelangkaam Solar bisa meluas dan makin chaos,” cetusnya.

Untuk menghadapi kelangkaan Solar saat ini, kata dia, maka Pemerintah dan BPH Migas harus segera menambah pasokan dengan cepat. Dan segera juga menambah kuota Solar bersubsidi melalui keputusan yang cepat.

“Selanjutnya BPH Migas harus menugaskan Pertamina untuk segera merintahkan Patra Niaga agar segera menambah pasokan solar subsidi ke seluruh tanah air. Kalau bisa ke depan kouta Solar per SPBU harus dikaji ulang. Kalau kayak begini terus kacaunya makin panjang,” papar Salamuddin.

Ia menambahkan, penetapan kouta yang kurang dari kebutuhan juga mengakibatkan jumlah yang dianggarkan pemerintah bagi pengadaan Solar kurang dari kebutuhan.

“Sementara tambahan kouta tidak bisa dilakukan oleh pelaku bisnis yakni Patra Niaga dan jaringan bisnis BBM mereka. Tambahan kouta hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan nanti nilai subsidinya disetujui DPR,” jelasnya

Lebih jauh ia mengatakan, penetapan kouta Solar bersubisi yang kurang dari kebutuhan akan mengakibatkan jumlah anggaran yang dianggarkan pemerintah bagi pengadaan Solar menjadi kurang dari kebutuhan sebenarnya.

Jika dirinci lebih jauh, kouta Solar bersubsidi ditetapkan alokasinya oleh BPH Migas untuk masing-masing SPBU. “BPH Migas luar biasa banyak tugasnya, mengatur alokasi Solar bersubsidi untuk ribuan pom bensin (SPBU),” ungkapnya.

Sementara pada aturan sebelumnya, Solar subsidi kuotanya dibagi berdasarkan wilayah. Namun sejak tahun 2020, diubah kuotanya dibagi per lembaga penyalur atau SPBU. “Ini malah jadi bikin pusing ketika terjadi kelangkaan pada SPBU,” tambah Salamuddin.

Solar bersubsidi sendiri adalah jenis bahan bakar Solar yang ditanggung pengadaan, penyediaan ďan penentuan harganya oleh pemerintah. Di samping Solar bersubsidi ada juga Solar tidak bersubdlsidi yang saat ini pasokannya tetap aman alias tidak mengalami kelangkaan.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Grand Prix of Indonesia Angkat Citra Lombok di Mata Dunia

Lombok, situsenergi.com Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 kembali menjadi...

Dirut Pertamina Tinjau Paddock VR46 Racing Team di Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Lombok, situsenergi.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan kunjungan...

Mahasiswa Berprestasi PGTC Pertamina Rasakan Pengalaman Berharga Menyaksikan MotoGP Mandalika

Lombok, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memberikan kesempatan istimewa kepada para mahasiswa berprestasi...

Pertamina Grand Prix2025 Dongkrak Ekonomi Warga, Warung Lokal Kebanjiran Pembeli

Lombok, situsenergi.com Hadirnya Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 membawa berkah bagi...