Logo SitusEnergi
Krisis Energi, Ini Langkah Yang Seharusnya Dilakukan RI Krisis Energi, Ini Langkah Yang Seharusnya Dilakukan RI
Jakarta, situsenergi.com Krisis energi global bakal dapat terjadi diakibatkan perubahan cuaca dan lonjakan permintaan dan krisis energi kini melanda kawasan Eropa dan sejumlah negara... Krisis Energi, Ini Langkah Yang Seharusnya Dilakukan RI

Jakarta, situsenergi.com

Krisis energi global bakal dapat terjadi diakibatkan perubahan cuaca dan lonjakan permintaan dan krisis energi kini melanda kawasan Eropa dan sejumlah negara dunia seperti Inggris, China dan India. Ini akibat kenaikan harga gas alam, yang melonjak hingga 250% sejak Januari, dan kelangkaannya di benua Eropa.

Di China, pemadaman bergilir bagi penduduk telah dimulai, sementara di India pembangkit listrik berebut batubara. Advokasi konsumen di Eropa menyerukan larangan pemutusan sambungan jika pelanggan tidak dapat segera melunasi tunggakan mereka.

Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Indonesia memang sebaiknya mengantisipasi dengan langkah yang nyata diantaranya konsentrasinya dalam menggenjot migas dari hulu.

Selain menggenjot produksi dari sisi hulu, kata ESDM, dari sisi hilir perlu menjadi konsentrasi sejumlah pihak untuk melakukan revitalisasi kilang yang sudah ada guna mendongkrak kapasitas minyak karena jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi ancaman ketahanan energi.

“Dari sisi hulu adanya kegiatan Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang sedangkan dari sisi hilir migas perlunya revitalisasi kilang minyak Pertamina,” ujar Koordinator Bidang Perencanaan Bina Program Muhammad Abduh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Jakarta, dikutip Senin (11/09/2021)

Sementara itu, Dewan Energi Nasional (DEN) menambahkan, agar Badan Usaha dan stakeholders untuk melaksanakan Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sesuai Pasal 6 UU 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Perpres 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, serta mulai mengusulkan kepada Pemerintah apabila terjadi kondisi krisis dan/atau darurat energi (menjadi SOP).

“Berdasarkan neraca gas Indonesia 2021-2030 (data Ditjen Migas), perkiraan kebutuhan gas bumi hingga tahun 2030 secara agregat dapat dipenuhi dari produksi eksisting dan rencana produksi dalam negeri, namun beberapa region perlu dipastikan rencana produksinya dapat terealisasi dalam waktu dekat agar tidak terjadi defisit,” kata Anggota DEN, Satya Widya Yudha.(SA/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *