

Fahmi : PLTS Atap PLN Sesungguhnya Tidak Menderita Kerugian
ENERGI TERBARUKAN August 26, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menyatakan bahwa pemerintah perlu bekerja ekstra keras untuk bisa mewujudkan bauran energi untuk sektor energi baru terbarukan (EBT). Pasalnya hingga tahun 2020 kemarin realisasi bauran energi EBT baru mencapai 11,31% pada 2020. Capaian ini jauh dari target bauran EBT ditetapkan sebesar 23% pada 2025.
Seperti diketahui proporsi bauran energi pembangkit listrik PLN, terdiri batubara sebesar 57,22%. Kemudian gas sebesar 24,82%, BBM 5,81%, sedangkan proporsi EBT baru mencapai sebesar 12,15%. “Bauran energi primer pembangkit listrik masih didominasi oleh energi fosil, yang tidak bisa diperbaharui (unrenewable) dan tidak ramah lingkungan (environmentally unfriendly),” kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Untuk mencapai target bauran energi itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan berbagai upaya meningkatkan EBT dalam bauran energi. Salah satunya adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya ( PLTS ) Atap. Sistim PLTS Atap merupakan produksi listrik ramah lingkungan, yang komponennya meliputi: modul surya, inverter, sambungan listrik pelanggan, sistem pengaman, dan sistem meter kWh Ekspor-Impor.
“Selain untuk meningkatkan EBT dalam bauran energi, PLTS Atap membuka peran serta masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan listrik tenaga surya,” ujar Fahmy.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap, semua pelanggan PLN, terdiri: Sosial, Rumah Tangga, Komersial, Industri dan Pemerintah, diperbolehkan untuk memasang sistem PLTS Atap dengan skema 1:0,65. Listrik yang diproduksi oleh PLTS Atap dapat diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pengguna PLTS Atap pada malam hari setelah dikurangi 35% sebagai kompensasi biaya kepada PLN.
Dalam draft revisi Permen ESDM No. 49/2018 akan mengubah skema ekspor-impor listrik PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1. Dengan skema 1:1 semua listrik yang diekspor siang hari dapat 100% diimpor kembali pada malam hari. Skema 1:1 memang menghilangkan kompensasi diterima PLN sebelumnya.
“Namun, PLN sesungguhnya tidak menderita kerugian dan tidak menanggung biaya penyimpanan riil, yang secara khusus untuk menyimpan kelebihan listrik. Tanpa PLTS Atap pun, PLN harus menyediakan sarana dan prasarana transmisi dan distribusi listrik. PLN juga tidak mengeluarkan biaya investasi PLTS Atap dan biaya pembelian listrik dari pengguna PLTS Atap,” jelas Fahmy. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.