


Jakarta, Situsenergi.com
Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) buka suara terkait rencana pemerintah untuk membentuk Holding Geothermal Indonesia (HGI) serta melakukan Initial Public Offering (IPO) terhadap holding tersebut. ADPPI berpendapat, pemerintah sebaiknya fokus saja pada pembentukan HGI dan tidak perlu berbicara soal IPO terlalu dini.
Pada prinsipnya ADPPI mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan berbagai badan usaha yang dimiliki negara di bidang pengusahaan panas bumi sebagai wujud efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi untuk pembangkit listrik yang bersumber dari energi bersih dan berkelanjutan.
“Sebaiknya kementerian BUMN fokus terlebih dahulu pada pembentukan Holding Geothermal Indonesia dan memisahkan rencana IPO atau menempatkan IPO sebagai bagian dari langkah perusahaan Holding yang terbentuk, bukan bagian dari pembentukan holding,” ujar Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, pembentukan holding sendiri perlu akselerasi yang komprehensif karena menyangkut pengintegrasian sumber daya berbagai badan usaha milik negara yang perlu dilakukan secara cermat dan prinsip kehati-hatian, khususnya menyangkut aset dan berbagai kontrak kerjasama diberbagai lapang panas bumi, sehingga negara tidak dirugikan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Untuk melengkapi tujuan kedaulatan dan kemandirian energi, kementerian BUMN dapat mempertimbangkan keikutsertaan daerah penghasil panas bumi, baik pemerintah daerah provinsi, maupun kabupaten/kota menjadi bagian dari kepemilikan saham di Holding Geothermal Indonesia, karena keterlibatan daerah penghasil ini sebagai wujud dari keadilan dan hak mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi secara nyata,” ujarnya.
Hasanuddin memandang perlu juga dipertimbangkan dan menjadi bagian saran-pendapat hal-hal yang telah disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PLN Grup (SP PLN) berkenaan dengan pembentukan Holding dan penundaan atau penolakan IPO;
“Berpedoman Undang-Undang Panasbumi Nomor 21 Tahun 2014, maka yang perlu dicatat holding ini hanyalah salah satu bagian dari badan usaha dalam pengusahaan panas bumi, selain itu badan usaha milik daerah dan swasta atau Independen Power Producer (IPP) juga dapat terlibat dalam pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik, oleh sebab itu pembentukan holding ini diharapkan tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat atau persepsi negatif investasi sebagai akibat hulu-hilir pengusahaan dikuasai oleh badan usaha tertentu,” pungkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.