Logo SitusEnergi
Anggaran Subsidi Listrik 2022 Turun Jadi Rp56,5 Triliun Anggaran Subsidi Listrik 2022 Turun Jadi Rp56,5 Triliun
Jakarta, Situsenergi.com Anggaran subsidi listrik untuk tahun 2022 diketahui turun 8,13 persen menjadi Rp56,5 triliun, dibandingkan subsidi listrik tahun ini sebesar Rp61,53 triliun.  Namun... Anggaran Subsidi Listrik 2022 Turun Jadi Rp56,5 Triliun

Jakarta, Situsenergi.com

Anggaran subsidi listrik untuk tahun 2022 diketahui turun 8,13 persen menjadi Rp56,5 triliun, dibandingkan subsidi listrik tahun ini sebesar Rp61,53 triliun. 

Namun demikian, berdasarkanBuku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, outlook subsidi listrik tahun 2021 mengalami peningkatan sebagai imbas dari program diskon tarif listrik yang diberikan sejak tahun 2020 hingga 2021 ini. 

“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kebijakan pemberian diskon listrik di tahun 2020-2021 dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19,” demikian bunyi pernyataan Nota Keuangan 2022 tersebut, dikutip Senin (16/8/2021). 

Subsidi listrik disebut juga dipengaruhi oleh realisasi konsumsi listrik, perkembangan asumsi dasar ekonomi makro, dan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran untuk golongan rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) golongan pelanggan R1 900 VA.

Selama kurun waktu 2017-2021, pelanggan listrik bersubsidi mengalami penurunan dari semula 53,0 juta pelanggan pada 2017, turun menjadi 37,6 juta pelanggan pada 2021.

Sementara itu, kebijakan diskon listrik telah dimanfaatkan oleh 30,8 juta pelanggan dari total 32,6 juta pelanggan rumah tangga, bisnis, industri daya 450 VA dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA (DTKS) yang berhak mendapatkan diskon listrik.

BACA JUGA   PLN Sukses Kawal Formula E 2025 di Jakarta Tanpa Kedip Listrik

Pada 2022, arah kebijakan subsidi listrik diarahkan untuk:
(1) memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak;
(2) subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan daya 450 VA dan 900 VA sesuai DTKS; dan
(3) mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

“Dalam rangka melaksanakan subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah akan berupaya melaksanakan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Kebijakan ini merupakan lanjutan pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran yang telah dilaksanakan pemerintah sebelumnya,” demikian bunyi nota keuangan 2022.

Pada 2017, pemerintah telah melaksanakan pemadanan terhadap data pelanggan rumah tangga daya 900 VA dengan DTKS. Hasilnya, terdapat penurunan jumlah pelanggan dari 53,0 juta pelanggan pada 2017 menjadi 37,6 juta pelanggan pada 2021.

Pada 2022, pemerintah akan kembali melakukan pemadanan data pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan DTKS untuk memastikan agar subsidi/bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan (protect the poor).

BACA JUGA   Pemerintah Rilis Peta Jalan Listrik 2034, Ini Peluang Investasinya!

“Pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini akan dilakukan secara bertahap, dan mempertimbangkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian dan sosial masyarakat,” demikian bunyi nota keuangan tersebut. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *