


Jakarta, Situsenergi.com
Energy Watch melihat, sedikitnya ada tujuh (7) persoalan yang tersisa dan belum terselesaikan menjelang proses alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
“Awalnya ada 9 permasalahan yang belum selesai, tapi belakangan soal pembangkit listrik dan tenaga kerja sudah berhasil diselesaikan. Tinggal 7 permasalahan lagi, ini versi saya (Energy Watch) ya,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan kepada Situsenergi.com, Kamis (29/7/2021).
Beberapa persoalan, kata Mamit, dirasa tidak akan terselesaikan pada waktu serah terima, terutama terkait isu lingkungan. Namun demikian, masalah ini harus tetap menjadi perhatian Pertamina, mengingat jika tidak diselesaikan bisa mengganggu produksi blok migas terbesar kedua di Indonesia tersebut.
“Saya kira beberapa isu memang belum akan bisa diselesaikan sebelum alih kelola, misalnya soal Enhanced Oil Recovery (EOR), isu lingkungan dan kalau dari versi saya sendiri isu sosial yang juga belum clear,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar sempat menyatakan bawa ia menduga CPI tidak transparan terkait data pengolahan limbah bahan beracun berbahaya (B3) yakni berupa tanah terkontaminasi minyak yang jumlahnya masih sangat signifikan dan belum terselesaikan.
“Kondisi ini dikhawatirkan menjadi permasalahan di kemudian hari bagi masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan Pertamina. Terlebih lagi berpotensi menjadi beban keuangan negara secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Arie dalam sesi webinar, Sabtu (12/6/2021) lalu.
Berikut adalah 7 Isu utama alih kelola Blok Rokan yang belum terselesaikan, menurut versi Energy Watch:
- Permasalahan data, seperti data sub surface dan data-data lain seperti data vendor.2. Permasalahan formula Enhanced Oil Recovery (EOR).3. Permasalahan kontrak dengan vendor, karena CPI menggunakan skema cost recovery sedangkan Pertamina Hulu Rokan (PHR) menggunakan skema gross split.4. Permasalahan perizinan, seperti AMDAL (Analisis dampak lingkungan) dan perizinan lain-lain. 5. Isu lingkungan hidup, soal tanah terkontaminasi minyak dan lainnya. 6. Permasalahan target pengeboran dan Work Over Well Service (WOWS).7. Permasalahan teknologi informasi, kaitannya dengan digitalisasi. Lisensi dari program-program harus beralih lisensinya dari CPI ke PHR. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.