Logo SitusEnergi
ReforMIner: Sikap Pertamina Terhadap Penolakan SP PLN Soal Holding Geothermal Proporsional ReforMIner: Sikap Pertamina Terhadap Penolakan SP PLN Soal Holding Geothermal Proporsional
Jakarta, Situsenergi.com Direktur ReforMiner, Komaidi Notonegoro menilai sikap PT Pertamina (Persero) terhadap penolakan yang dilakukan Serikat Pekerja (SP) PLN mengenai Pertamina Geothermal Energi (PGE)... ReforMIner: Sikap Pertamina Terhadap Penolakan SP PLN Soal Holding Geothermal Proporsional

Jakarta, Situsenergi.com


Direktur ReforMiner, Komaidi Notonegoro menilai sikap PT Pertamina (Persero) terhadap penolakan yang dilakukan Serikat Pekerja (SP) PLN mengenai Pertamina Geothermal Energi (PGE) sudah sangat proporsional. 


Menurut Komaidi, sikap Pertamina yang menghormati keputusan SP PLN tersebut sangat terpuji, terlebih memang segala sesuatunya saat ini sedang berproses dan belum merupakan keputusan final. 


“Saya kira proporsional yang disampaikan teman-teman Pertamina, karena memang domainnya ada di pemerintah, di Kementerian teknis. Kemudian Kementerian teknis juga tentu punya acuan, yang mana itu me-rever pada regulasi yang kemudian dilengkapi hasil kajian ataupun hal-hal lain yang menjadi referensi atau basis bagi pemerintah,” ujar Komaidi kepada Situsenergi.com, Kami (29/7/2021). 


Pertamina dan PLN sebagai BUMN, kata Komaidi, tentu hanya bisa mengikuti apa yang menjadi tugas dari pemerintah. 


“Intinya segala sesuatu itu kan untuk tujuan tertentu, dan tujuan tertentu dan tujuan tertentu itu kan harus dilakukan berdasarkan basis kajian tertentu. Jadi tidak bisa hanya dapat menerima pendapat dari pihak tertentu, tetapi pendapat-pendapat itu tentu akan ditampung oleh pemerintah. Nanti yang mana sesuai dengan obyektivitas pemerintah itu yang akan diputuskan,” tuturnya. 


“Kalau nanti memang obyektifnya pemerintah nanti PLN yang mengelola ya tidak masalah, atau nanti PGE yang mengelola juga tidak masalah. Tentu untuk memutuskan apakah itu PLN atau PGE yang akan menjadi lead konsolidasinya ya tentu ada petimbangannya dan yang tahu itu adalah yang punya hajat, yaitu pemerintah,” sambungnya lagi. 


Sebelumnya, dikutip dari CNNIndonesia, PT Pertamina (Persero) merespons penolakan kelompok buruh PT PLN (Persero) terkait penunjukan PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) sebagai induk holding BUMN panas bumi.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Fajriyah Usman menyatakan pihaknya menghormati penolakan tersebut dan hingga saat ini pembentukan holding masih dalam proses dan tidak menyalahi aturan.

“Kami menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja PLN. Sampai saat ini, rencana ini masih berproses sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai BUMN, Pertamina tunduk pada aturan perundangan-undangan,” ujarnya, Selasa (27/7).

Public Relation Manager PT Pertamina Geothermal Energy (Persero) Sentot Yulianugroho juga mengatakan ketentuan soal pengusahaan panas bumi diatur khusus oleh pemerintah lewat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Dia menyebut UU mengamanatkan pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik, termasuk PGE. Di sana, katanya, sudah diatur soal kegiatan eksplorasi, pemboran dan produksi/ pembangkitan listrik.

Sedangkan PGE telah mengoperasikan PLTL di Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, dan Sibayak. Lebih jauh, dijelaskan bahwa PGE telah mengembangkan panas bumi dan berpengalaman sejak 1974.

Saat ini total kapasitas terpasang panas bumi yang berada di wilayah kerja PGE adalah 1.877 MW. Rincinya, 672 MW dioperasikan sendiri oleh PGE dan 1.205 MW dioperasikan melalui skema Joint Operation Contract. (SNU)

BACA JUGA   Swasembada Energi atau Reshuffle! Pesan Tegas Prabowo di Forum Internasional

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *