Logo SitusEnergi
Ribut-Ribut Soal Holding Geothermal, Defiyan Cori Soroti 2 Hal Ribut-Ribut Soal Holding Geothermal, Defiyan Cori Soroti 2 Hal
Jakarta, Situsenergi.com Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyoroti 2 hal terkait isu pembentukan Holding Geothermal atau Holding BUMN Panas Bumi. Hal itu menurutnya menjadi masalah fundamental... Ribut-Ribut Soal Holding Geothermal, Defiyan Cori Soroti 2 Hal

Jakarta, Situsenergi.com


Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyoroti 2 hal terkait isu pembentukan Holding Geothermal atau Holding BUMN Panas Bumi. Hal itu menurutnya menjadi masalah fundamental dari persoalan energi di Indonesia, yang jika permasalahan ini tidak diselesaikan maka kedaulatan energi sulit dicapai.


Hal mendasar pertama, kata Defiyan, yakni belum adanya peta jalan (road map) tentang pengembangan energi, termasuk mengenai transisi energi. Menurutnya, ada dua Kementerian yang memiliki kepentingan berbeda yakni Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, yang mana jika tidak diatur dalam road map, bisa saja kebijakan keduanya justru bertolak belakang. 

“Hal ini sangat tergantung pada konsistensi kebijakan yang termuat dalam berbagai per-Undang-Undangan dan peraturan lainnya. Terlebih lagi dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN kekuasaan tertinggi RUPS berada pada Menteri BUMN sehingga peta jalan (road map) nya bisa saja berbeda kepentingannya (dengan Kementerian ESDM),” ujar Defiyan kepada Situsenergi.com, Selasa (27/7/2021). 


Kemudian persoalan yang kedua, lanjut Defiyan, yakni terkait dengan kelembagaan dan mandat yang hendak diberikan dalam rangka melaksanakan transisi energi. .

“Sebab persoalan energi tidak hanya berhubungan dengan eksplorasi dan eksplorasi, tetapi juga bergantung pada kapasitas dan kompetensi, pengalaman organisasi dan manajemen serta kinerja BUMN yang saat ini mengemban mandat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dalam hal cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,” tuturnya. 

“Pertanyaannya, apakah layak dan tepat pekerjaan dan tanggungjawab transisi energi ini hanya bisa diselesaikan dengan melakukan holdingisasi Anak Perusahaan (AP) dari Pertamina dan PLN?,” tanya Defiyan. 

Sementara itu, pihak PLN sendiri Terkait Holdingisasi Panas Bumi menyatakan siap mendukung apapun keputusan pemerintah. PLN sebagai pelaksana mandat di bidang kelistrikan mendukung inisiasi dan rencana yang baik untuk pengembangan panas bumi melalui Holding tersebut. 


“Holding panas bumi harus membentuk ekosistem bisnis yang efektif, efisien dan memberikan added value bagi seluruh BUMN yang terlibat dalam pembentukan holding. Dan yang terpenting, pembentukan holding harus memberikan manfaat yang terbaik untuk bangsa Indonesia dengan menghasilkan tarif listrik yang terjangkau (affordable),” ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi. 


Namun demikian, lanjut Agung, pembentukan holging tersebut haruslah melalui kajian yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat disana. 


“Untuk itu, kajian terkait bisnis, feasibility, pengembangan dan pemanfaatan ke depan masih terus dilakukan oleh konsultan. Hal ini dilakukan untuk agar holding yang dibentuk dapat mengakselarasi pengembangan PLTP di Indonesia,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *