Logo SitusEnergi
Ferdinand Hutahaean Setuju BUMN Disuntik PMN, Tapi…. Ferdinand Hutahaean Setuju BUMN Disuntik PMN, Tapi….
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian BUMN mengajukan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi sejumlah perusahaan BUMN di tahun 2022 senilai Rp72,45 triliun. Hal ini menimbulkan pro... Ferdinand Hutahaean Setuju BUMN Disuntik PMN, Tapi….

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian BUMN mengajukan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi sejumlah perusahaan BUMN di tahun 2022 senilai Rp72,45 triliun. Hal ini menimbulkan pro kontra, salah satunya yaitu Ekonom Senior Indef, Faisal Basri yang tidak setuju terhadap PMN senilai puluhan triliun tersebut.

Mengutip akun twitter resminya @FaisalBasri Sabtu (10/7/2021) dirinya mengatakan bahwa “Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan PEN adalah Menteri BUMN. Bukannya utamakan selamatkan nyawa rakyat tapi sibuk urusi suntik BUMN ratusan triliun dan obat cacing. Bubarkan saja Komite itu”.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean pun angkat bicara terkait cuitan Faisal Basri tersebut. Kepada Situsenergi.com, mantan juru bicara Partai Demokrat itu menyebut tidak setuju dengan pernyataan Faisal Basri.

Menurutnya, untuk penanganan Covid-19, pemerintah tentu sudah memiliki cadangan dana tertentu yang memang dialokasikan untuk kebutuhan itu. Sedangkan untuk PMN, hal ini juga perlu dilakukan demi menjaga kelangsungan BUMN-BUMN yang menerima penugasan pemerintah, atau BUMN yang memang dinilai sangat perlu dibantu.

Hanya saja, harus dibuat sebuah mekanisme baru atau sebuah aturan yang berfungsi untuk memastikan efektivitas dari suntikan dana PMN itu. Para petinggi BUMN yang diberikan suntikan modal tersebut, haruslah bisa mempertanggungjawabkan dana yang tidak sedikit nilainya tersebut.

BACA JUGA   Program UMKM Naik Kelas Hadir di Surabaya, Ini Target Besarnya!

“Jadi tidak asal begitu saja diberikan, tetapi kan kemudian lenyap entah kemana, rugi entah kemana. Nah kalau dibuat pertanggungjawaban baru, tanggung jawab moril, tanggung jawab hukum bahwa ini tidak boleh rugi dan hilang, ternyata apabila ini kemudian rugi dan hilang, maka BOD (Both Of Director) dan BOC (Both Of Comisaris) harus diberikan sanksi moril, misal apa dia tidak boleh lagi menjabat lagi di manapun di republik ini semasa hidupnya atau apalah,” ujar Ferdinand, Sabtu (10/7/2021).

Kemudian jika atas PMN itu kemudian justru BUMN mengalami kerugian atau bahkan disalahgunakan, para petingginya juga harus diberikan sanksi hukum.

“Kalau rugi, kan ada UU Tipikor, apabila merugikan keuangan negara, disitu bisa. Nah kalau itu tidak ada, kalau tidak ada upaya perbaikan didalam manajemen BUMN kita, saya kira memang PMN ini harus ditahan dulu. Janganlah PMN ini asal diberikan. Jadi sebaiknya diperbaiki dulu sistem pengelolaan BUMN kita, baru berikan suntikan-suntikan modal,” tegasnya.

Terakhir, Ferdinand menegaskan bahwa secara prinsip ia mendukung adanya suntikan modal BUMN tersebut, namun catatan soal pertanggungjawaban juga harus menjadi perhatian pemerintah, agar tidak asal menyuntik modal saja.

BACA JUGA   Medco Energi Mantapkan Komitmen Bisnis Berkelanjutan, Fokus Lindungi Biodiversitas

“Soal Faisal Basri yang mengatakan ini lebih baik untuk penanganan Covid, seperti yang saya sampaikan, pemerintah sudah punya dana sendiri. Terkait BUMN, pemerintah punya tanggung jawab sendiri. Tetapi secara prinsip saya setuju jika ada tanggung jawab moral maupun tanggung jawab hukum,” pungkasnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *